Komjen Pol. Suyudi Ario Seto (foto ; istimewa) Suaranetizennews – Politisi Gerindra yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Surpres tersebut diterima pimpinan DPR pada Rabu (30/9). Habiburokhman mengatakan, surat tersebut berisi usulan pergantian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Dengan diterimanya Surpres tersebut, Komisi III DPR RI akan segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden. “Kami DPR RI sudah mendapatkan Surpres ya dari Presiden Prabowo nomor R-57/Pres/09/2026 tanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari dan pengangkatan Kapolri dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan.

Dan dalam hal ini, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kepada Komjen Suyudi, sebagai calon Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026), dimana kemudian hasil fit and proper tes menyepakati Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon Kapolr Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan anggota dalam rapat pleno tersebut. “Apakah secara aklamasi dapat disetujui?” Kata Habiburokhman.
Dengan persetujuan tersebut, Komisi III DPR RI menyepakati Suyudi sebagai calon Kapolri yang diajukan Presiden. Selanjutnya, hasil fit and proper test dan persetujuan Komisi III DPR RI akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, yakni di bawa ke rapat paripurna.
Ruli Harhap