Suaranetizennews – Dugaan pemerasan terhadap warga binaan di Rutan Kelas 1 Salemba yang dilakukan oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) FA, kemudian viral, sehingga tidak lama kemudian Ical sebagai korban pemerasan yang sebelumnya berada dalam Sel Tikus (Selti) saat diperas uang sebanyak 200 juta rupiah oleh KPR Rutan Salemba, pada Jumat (23/1/2026) malam, dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam voice note yang dikirim Ical dengan nama Lengkap Muhamad Faisal, ke saudaranya nya Andrian Setyo jurnalis Astacitapost, mengatakan dalam kasus terakhir ini ical di sel Tikus serta dimintai uang sebanyak 200 juta rupiah dengan alat komunikasi HP miliknya diambil paksa KPR F A. “Saya dimintai uang 200 juta, dan handphone saya diambil, saya ditahan di sel tikus, saya bisa dapat uang dari mana,” ucap Ical lewat Voicenote whatsapp yang dikirimkan ke Andrian Setyo, Jumat sore (23/1).

Menurut penuturan Ical, kasus ini terkuak karena faktor internal di dalam Rutan Salemba sendiri. KPR FA, yang mengetahui adanya konflik internal tersebut langsung mengintimidasi Ical, “Di dalam memang ada Apotik yang ada sudah sejak dulu. Apotik menguntungkan para sipir dan para narapidana, nah KPR FA juga sempat menikmati uang cash dari saya 100 juta sebelum kasus ini mencuat,” ucap Ical via Voice note nya. Ical mengaku sempat dianiaya dengan selang air oleh KPR FA, setelah terkuak adanya Apotik di dalam Rutan tersebut oknum KPR FA tidak lagi mendapatkan setoran bulanan.
Seperti diketahui, sebelumnya pihak sipir baik dari KPR atau pihak camp, sering kali memeras para warga binaan, jika tidak dapat atau kata lain putus, maka gaya KPR F A dan jajaran nya adalah memendam warga binaan di sel tikus hingga waktu yang tidak ditentukan.
Dalam kasus pemerasan yang dilakukan Pejabat KPR dari Rutan Salemba FA, kerabat dari Muhamad Faisal alias Ical, Andrian Setyo menginginkan oknum pejabat korup di lingkungan Kementrian Imigrasi Pemasyarakatan (Imipas) segera di tindak tegas.
“Lah iya, masa sipil dan narapidana saja yang bisa dijerat hukum, jika para petugas dari kelas sipir sampai pejabat di Rutan atau Lapas jika benar terbukti memeras warga binaan seharusnya juga diproses hukum” ucap Andrian Setyo ke wartawan di balai wartawan PMJ, Jumat (23/1).
Andrian menambahkan, KPR Salemba FA jika benar sudah pernah menerima uang dari Ical dan kembali meminta uang sebesar 200 juta serta mengambil alat komunikasi, pihaknya meminta agar pihak dari Kementerian Imipas menindak tegas oknum Lapas, maupun KPR FA untuk dihukuman dengan hukuman yang berat. “Kalau tahun malu, kembalikan uang pemberian saudara saya sebesar 100 juta berikut handphone,” tukas Andrian.
Sebelum berita ini diturunkan, Suaranetizennews sudah meminta konfirmasi ke Mashudi selaku Dirjen Pemasyarakatan, maupun ke Pihak Rutan Kelas 1 Salemba Jakarta pusat, namun tidak mendapatkan Jawaban atau respon.
Redaksi SNN