Suaranetizennews – Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Menteng mengungkap kasus penjambretan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal India di Jalan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial NJ berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Hasil analisis rekaman CCTV kemudian dicocokkan dengan data pengenalan wajah atau face recognition yang dimiliki kepolisian. Dari proses tersebut, penyidik mengidentifikasi NJ yang diketahui merupakan seorang residivis. “Setelah kami analisa, setelah kami cocokkan dengan data face recognition yang dimiliki oleh identifikasi Polres, mengarah kepada satu residivis yaitu atas inisial NJ,” kata Wiratama di Jakarta, Senin (7/9).

Setelah identitas pelaku diketahui, polisi melakukan pelacakan hingga akhirnya mengamankan NJ di kediamannya. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, dan helm yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Selain itu, telepon seluler milik korban yang dirampas dalam kejadian tersebut juga berhasil ditemukan. Barang bukti tersebut sebelumnya disimpan oleh NJ dan kemudian diserahkan kepada polisi melalui istri pelaku. “Polsek Menteng bergerak sangat cepat menutup ruang geraknya yang bersangkutan sehingga yang bersangkutan belum sempat melakukan pelemparan barang bukti tersebut,” ujarnya.
Wiratama menjelaskan, pelaku berhasil diamankan sebelum sempat menjual ataupun membuang telepon seluler milik korban. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap NJ dengan hasil negatif narkoba. Kasus tersebut bermula pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban bernama Gupta Rishika berjalan menuju tempat ibadah Mangala Vinayaka Ganesha sambil menggunakan telepon selulernya.
Di tengah perjalanan, korban dihampiri dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah seorang pelaku kemudian merampas telepon seluler korban dan melarikan diri. “Ketika sambil main handphone itu, muncul dua orang yang mengendarai satu buah sepeda motor dan tiba-tiba merampas atau mengambil handphone-nya di jalan,” kata Wiratama.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Menteng. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian dan rekaman CCTV hingga berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku. Wiratama menambahkan, penyidik masih mendalami asal-usul sepeda motor yang digunakan pelaku. Polisi juga mendalami kemungkinan kendaraan tersebut berkaitan dengan tindak pidana lainnya.
Atas perbuatannya, NJ dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. “Kalau terkait sajam, itu yang bersangkutan pada saat melaksanakan tidak menggunakan sajam,” pungkasnya.
Ruli Harahap