Lagi Kejari Jaksel Tetapkan Tersangka Kelima Kredit Fiktif

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Jun 2025 01:02 56 Suara Netizen

Suaranetizennews,- Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali menetapkan 1 orang tersangka berinisial EW (47), dimana sebelumnya TIM telah telebih dahulu menetapkan 4 orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif pada Bank BUMN Unit Kebon Baru, Jakarta Selatan.

banner 600x600

Dimana diketahui bahwa tersangka EW (47) memiliki peran sebagai Perantara (Calo) dalam mengumpulkan data nasabah (debitur) serta bekerja sama dengan Tersangka DK (Kepala Unit Bank BUMN) dalam memfasilitasi Kredit Fiktif yang mana hasil dari pencairan kredit fiktif tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan Suyanto Reksasumarta menyampaikan kejaksaan telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni PP adalah mantri BRI atau orang yang berperan menganalisis kelayakan dalam pemberian kredit, DK selaku Kepala Unit BRI Kebon Baru periode 2022-2023 serta BN dan DP selaku mantri BRI.

Reksa mengatakan ada sekitar 400 Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dicatut untuk mencairkan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) fiktif tersebut. Total kredit yang dicairkan Rp 25 miliar. Semua orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi.

banner 600x600

Modus tindak pidana ini adalah dengan memakai KTP orang luar Jakarta untuk pengajuan KUPRA. Tersangka membuat seolah-olah mereka berdomisili di Jakarta, padahal tidak. Untuk mencatut KTP korban, para tersangka memberikan bantuan ke korban, sekitar Rp 600 ribu Rp 900 ribu.

Sementara untuk tiap identitas yang dicatut, para tersangka mencairkan KUPRA sekitar Rp 50 juta – Rp 70 juta. Kejahatan kredit fiktif itu berjalan lancar karena para tersangka adalah pihak internal Unit BRI Kebon Baru.

Peran DK, selaku Kepala Unit BRI, adalah menyetujui kredit fiktif dan menggunakan uang hasil pencairan kredit untuk kepentingan pribadi. Sedangkan dua mantri bertugas memanipulasi data para nasabah.

Sebelumnya jaksa juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti: bukti elektronik, buku rekening, ATM dan aset berupa sertifikat, BPKP, dan beberapa perhiasan. (RH)

LAINNYA