Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bongkar rute perjalanan Nusron ke Malaysia. Suaranetizennews,–Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membongkar dugaan perjalanan mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke luar negeri untuk menghindari panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Menurut Boyamin, Nusron mulai melakukan perjalanan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Dari Jakarta terbang ke Batam untuk selanjutnya menuju Singapura dengan kapal dan menyeberang ke Malaysia.

“Berdasarkan penelusuran kami, Nusron Wahid pada hari Rabu telah bepergian ke Malaysia. Diduga lewat Batam dan Singapura. Jadi, penerbangan dari Jakarta ke Batam, menyeberang pakai kapal feri ke Singapura, dari Singapura kemudian menyeberang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru,” ujar Boyamin saat dikonfirmasi Minggu (18/10).
Menurut Boyamin, Nusron menghabiskan waktu satu hari penuh di Johor Bahru. Pada Jumat, 16 Oktober 2026, ia disebut kembali ke Singapura.
“Saat ini hari Ahad ada di Singapura dan Senin potensi balik Johor Bahru, Malaysia. Selasa diperkirakan akan balik RI,” ucap Boyamin.
Ia menambahkan seorang menteri jika bepergian ke luar negeri untuk dinas atau bukan, harus mendapat izin Presiden. Ia menduga Nusron tidak memperoleh izin Presiden untuk melakukan perjalanan tersebut.
“Bahwa apakah Nusron Wahid ke luar negeri itu dinas atau tidak, sebenarnya gampang. Karena diduga belum ada izin dari Presiden kita. Karena kalau memang dinas, ya berarti harus ada izin Presiden. Nah, kalau mendadak itu apakah ada izin, saya ragu,” imbuhnya.
Boyamin berpendapat KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa Nusron karena sudah mangkir panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
“Seorang saksi bisa dijemput itu apabila dua kali mangkir kalau dengan alasan. Kalau tanpa alasan, ya sekali saja sudah langsung bisa dijemput,” ucap Boyamin.
Adapun KPK juga telah menerima informasi perihal keberadaan Nusron di Malaysia. KPK tengah mempertimbangkan upaya jemput paksa terhadap yang bersangkutan.
“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Kamis (15/10) malam.
Penulis: Junaidi Parlindungan Hsb