Menakar Integritas Intsitusi Polri Lewat LHKPN Buher

waktu baca 4 menit
Minggu, 23 Nov 2025 15:12 200 Suara Netizen

Suaranetizennews,- Warganet riuh membahas dan  mempertanyakan sumber kekayaan seorang perwira polisi menengah yang tidak masuk akal. Dialah Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, yang mendadak menjadi pusat perhatian warganet  belakangan ini.

Bukan karena perwira menengah tersebut yang mengumumkan penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Namanya mendadak viral, lantaran diduga memiliki harta kekayaan yang tidak masuk akal sehat.
Beragam komentar dilontarkan netizen +62. “Rahasia umum, kerja bagus Pak, timbun yang banyak, biar gampang nangkapnya”ujar akun IG Shenda_iswara.

banner 600x600

“Perlu diselidikin itu kekayaan, normal ga ada  sebegitu banyak, yakin gue,”ujar akun IG ayato_kirishimaa.

Netizen +62 diketahui menyoroti  kekayaan Buher yang nilainya  cukup fantastis, jumlahnya mencapai Rp52 miliar. Hal inilah yang tidak masuk akal jika ditelisik lebih jauh tentang masa kerja dan besaran gajinya. “Emangnya gaji Kombes berapa, bisa nabung sebanyak itu,”ujar Akun X @hasibuana.

Sebagaimana tertera dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dia laporkan,  kekayaan pria yang akrab disapa Buher ini mencapai Rp 52 milyar. Melihat jumlah kekayaannya, sontak memicu rasa ingin tahu publik, dari mana saja sumber harta kekayaan tersebut.

Center for Budget Analysis (CBA) menjadi salah satu pihak yang vokal menyuarakan keprihatinan mereka.  Karena itulah, CBA mendesak Tim Reformasi Polri, untuk segera turun tangan menyelidiki asal-usul harta kekayaan Kombes Budi Hermanto.

Menurut CBA, investigasi mendalam diperlukan untuk memastikan tidak ada unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam akumulasi kekayaan tersebut. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Kami meminta Tim Reformasi Polri, agar segera memeriksa asal-usul harta kekayaan Kombes Budi Hermanto. Ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di tubuh Polri,” ujar Uchok Sky Khadafi, Direktur CBA, ketika dihuhungi suaranetizennews, Minggu 23/11/2025.

Uchok menilai, Buher bisa memperoleh harta sebanyak itu, jika dia berdinas selama 200 tahun dengan gaji Rp 21 juta/bulan.  “Mungkin bisa nabung Rp21 juta per bulan, itupun dia harus puasa bersama keluarganya selama 200 tahun,”jelas Uchok.

Uchok kemudian menyoroti jurang pemisah antara kemakmuran Kombes Polri dan Kolonel TNI. Menurutnya, para perwira Polri terlihat jauh lebih berada.
“Kekayaan selevel Kombes saja sudah jadi miliarder. Apalagi Jenderal, susah menghitung kekayaannya. Kombes Polri bisa hidup mewah, sementara Kolonel TNI untuk membiayai kuliah anak saja harus cari sana-sini,” tegas Uchok.

Polri dengan tagline Presisi,  Uchok menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas di tubuh Polri. Publik berhak mengetahui bagaimana para pejabat negara, termasuk anggota Polri, memperoleh kekayaan mereka. “LHKPN seharusnya menjadi alat kontrol yang efektif, untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Namun, efektivitas LHKPN seringkali dipertanyakan karena kurangnya tindak lanjut terhadap laporan yang mencurigakan,”ujar Uchok.

Uchok menilai, Tim Reformasi Polri memiliki peran penting dalam melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri.

Dia pun berharap,  Tim Reformasi Polri, dapat bekerja secara profesional dan independen dalam mengusut kasus kekayaan Kombes Budi Hermanto.

Hasil investigasi Tim Reformasi Polri ini, dikatakan Uchok, akan sangat menentukan citra Polri di mata publik. Jika terbukti ada pelanggaran, maka sanksi tegas harus diberikan kepada Kombes Budi Hermanto.

Sebab jika tidak, Uchok mengingatkan bahwa kasus kekayaan Kombes Budi Hermanto, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap Polri. “Publik akan semakin skeptis terhadap kemampuan Polri dalam memberantas korupsi,”tambahnya.

Oleh karena itulah menurutnya, Polri harus mengambil langkah-langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan publik. Salah satunya adalah dengan melakukan investigasi yang transparan dan akuntabel terhadap kasus kekayaan Kombes Budi Hermanto.

Namun sampai sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dan penjelasan dari Buher maupun Divhumas Mabes Polri.
Hanya saja, ketika redaksi Suaranetizennews mengirim  pertanyaan, Buher menjawab; “Udah, abaikan saja,”tulisnya.

Buher malah  mempertanyakan, bahwa LHKPN itu merupakan laporan resmi pejabat negara. “Lalu salahnya dimana?”tulisnya membalas pesan WA yang dikirim pada hari Jumat 21/11/2025.

Buher kemudian mempersilahkan, agar mempelajari Peraturan Kapolri (Perkap) No.09 Tahun 2017. “Pelajari peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2017,”ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2017,  tentang usaha yang boleh dijalankan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Diketahui, Perkap ini mencantumkan usaha dan bisnis apa saja yang diperbolehkan bagi seorang polisi, asalkan sesuai dengan ketentuan hukum. Perkap ini juga mengatur larangan usaha yang merugikan negara, termasuk yang berpotensi konflik kepentingan, atau yang berkaitan langsung dengan kewenangannya (seperti menjadi perantara pengusaha yang memesan di instansi Polri atau memiliki saham di perusahaan yang diawasinya).

Boleh jadi Buher ingin menjelaskan, bahwa harta kekayaanya berasal dari hasil usaha yang diperbolehkan sebagaimana yang diatur dalam Perkap No 09 tersebut. Semoga saja, wallahuallam!
Penulis:
Junaidi P.Hsb

LAINNYA
error: Content is protected !!