Suaranetizennews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat reformasi pasar modal Indonesia melalui peningkatan transparansi, integritas, likuiditas, dan penegakan hukum guna meningkatkan kepercayaan investor serta daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam dialog dengan investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring dan turut menghadirkan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jefry Hendrik, Selasa (20/10).

Friderica menegaskan bahwa OJK memahami perhatian investor terhadap perkembangan pasar modal Indonesia, khususnya setelah pengumuman MSCI mengenai konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia. OJK menghormati penilaian independen MSCI dan berkomitmen menjawab berbagai perhatian tersebut melalui reformasi yang konkret, konsisten, dan berkelanjutan. “Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang adil, transparan, kompetitif, dan memiliki kredibilitas global. Fokus kami adalah memastikan reformasi memberikan hasil nyata dan terukur bagi peningkatan kualitas pasar serta kepercayaan investor,” ujar Friderica.
Friderica menyampaikan bahwa fundamental pasar modal Indonesia tetap kuat, dengan kapitalisasi pasar mencapai sekitar 589 miliar dolar AS, terbesar kedua di ASEAN, serta jumlah investor mencapai 31,1 juta. Kinerja perusahaan tercatat juga menunjukkan perkembangan positif, dengan pertumbuhan pendapatan sebesar 15,9 persen dan laba bersih sebesar 16,3 persen dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026.
Reformasi Pasar Modal dan Respons terhadap MSCI
Hasan menjelaskan bahwa OJK bersama BEI dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO) terus menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal yang mencakup peningkatan likuiditas, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan.
Reformasi tersebut antara lain mencakup peningkatan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas satu persen, serta publikasi daftar High Shareholding Concentration (HSC).
“Reformasi pasar modal tidak berhenti pada penyempurnaan regulasi atau pengumuman kebijakan. Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten sehingga menghasilkan peningkatan nyata pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” ujar Hasan.
Terkait MSCI, Hasan menjelaskan bahwa pengumuman pada 15 Oktober 2026 merupakan proses konsultasi mengenai potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, bukan keputusan final. MSCI membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir yang dijadwalkan pada 30 Juni 2027.
OJK menghormati independensi penilaian MSCI dan terus melakukan komunikasi konstruktif agar seluruh perkembangan reformasi pasar modal Indonesia memperoleh pertimbangan secara menyeluruh. Sepanjang Februari hingga Oktober 2026, OJK telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sebanyak 16 kali.
Ridho H