Caption: Kejagung belum mengungkap siapa saja pejabat Kemen LHK yang terlibat korupsi tata kelola perkebunan sawit. Suaranetizennews – Kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menjadi sorotan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah menyatakan bahwa sejumlah pejabat eselon I dan II di KLHK telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengumumkan identitas para tersangka tersebut kepada publik, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan arah penanganan kasus ini.
Kritik terhadap Kejagung juga mencuat dalam penanganan kasus korupsi minyak mentah Pertamina. Lembaga ini dinilai hanya berani menindak direktur anak perusahaan Pertamina, sementara mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, dan Menteri BUMN, Erick Thohir, belum tersentuh proses pemeriksaan. Ketimpangan ini dinilai mencerminkan ketidaksiapan Kejagung untuk menindak aktor-aktor penting di balik kebijakan strategis negara.
Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai Kejagung seolah “bermain sulap” dalam menangani kasus sawit di KLHK. Menurutnya, arah penyidikan yang gelap dan minim perkembangan hanya akan membuat publik semakin ragu terhadap integritas penegakan hukum.
Uchok juga menyoroti nama mantan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, yang disebutnya seharusnya ikut diperiksa.
“Tidak cukup hanya berhenti di eselon I dan II. Menteri yang menjabat selama periode 2005–2024 perlu dimintai pertanggungjawaban jika ditemukan indikasi keterlibatan,” ujarnya.
Tindakan Kejagung dalam kasus ini pun dinilai mirip dengan kasus Pertamina, di mana tokoh-tokoh penting dibiarkan tanpa pemeriksaan yang jelas. “Jika Kejagung tidak berani menyentuh elit, maka publik akan menganggap ada perlindungan terhadap pihak tertentu,” lanjut Uchok.
Sebagai informasi, pada 3 Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah sejumlah ruangan di kantor KLHK. Di antaranya adalah Sekretariat Jenderal, Satlakwasdal, serta beberapa direktorat yang mengurusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), pelepasan kawasan hutan, dan penegakan hukum.
Uchok menyarankan agar kasus ini dijerat dengan berbagai regulasi hukum yang relevan, diantaranya;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU No. 31/1999.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Penyalahgunaan SDA dan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Penataan Perkebunan Sawit.
Dengan potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang sangat besar, Kejagung diharapkan menunjukkan integritas dan keberanian untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan menyeluruh, tanpa pandang bulu. (JunHsb)