Pelayanan Presisi Satpas SIM Polres Sukabumi Kota

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Apr 2026 13:37 141 Suara Netizen

Suaranetizenews,- Transformasi Unit pelayanan Sistem Administrasi SIM (Satpas)  Polres Sukabumi Kota, telah menunjukan sistem pelayanan yang memenuhi standar pelayanan yang berorientasi pada kemudahan dan kepuasan masyarakat.

Dilengkapi fasilitas dan ruangan ujian teori yang nyaman, Satpas SIM Polres Sukabumi Kota memberikan pelayanan  yang memenuhi standar pelayanan publik yang ditetapkan Kementerian PAN-RB.

banner 600x600

Kanit Regiden Satlantas Polres  Sukabumi Kota Ipda Indra Triwibowo mengatakan, pihaknya terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, profesional, dan bebas dari praktik percaloan. “Upaya ini kami lakukan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan yang transparan dan humanis sesuai dengan semangat Polri Presisi, Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan,”ujarnya.

Ipda Tribowo juga menegaskan, bahwa semua proses pembuatan SIM di Satpas Polres  Sukabumi Kota dilayani secara humanis dan berkualitas.

“Seluruh tahapan pelayanan kami sajikan secara optimal dan sebaik mungkin oleh para petugas yang sudah  dibekali dengan kemampuan komunikasi yang humanis,”katanya.

Dengan penerapan metoda  pelayanan beraura humanis ini, Ipda Triwibowo memastikan bahwa proses pembuatan SIM berlangsung dengan suasana tenang dan nyaman selama berada di area Satpas SIM.

Dia juga mengatakan, dengan kondisi suasana tenang dan nyaman yang selalu terjaga, volume keluhan dari pemohon ujian teori dan praktik  bisa diminimalisir secara maksimal.

“Profesionalisme kerja di bagian ini, menjadi lebih mudah diimplementasikan, yang pada akhirnya melahirkan pengendara cerdas dan kompeten, serta punya kompetensi psikologis yang bijak,”tambahnya.

Tak cuma bertugas melayani pembuatan SIM, lanjut Ipda Triwibowo, petugas Satpas juga diberikan kewajiban untuk memberikan edukasi yang komprehensif kepada pemohon, yakni perihal pelaksanaan uji praktik SIM.

Pemberian edukasi ini dimaksudkan untuk membuka wawasan pemohon SIM dari berbagai sisi perihal uji praktik yang  harus bisa dilaksanakan pemohon SIM.

Sebagai penutup, Ipda Tribowo menjelaskan, Satpas SIM Polres Sukabumi Kota berkomitmen menjaga integritas standar pelayanan dengan sistem terbuka dan pengawasan ketat dari petugas yang berwenang.

“Kami menjamin seluruh proses dilakukan tanpa calo dan tanpa pungutan di luar ketentuan. Jika pemohon belum lulus, dapat mengulang ujian tanpa biaya tambahan,”ujarnya.

Dengan berbagai upaya peningkatan pelayanan tersebut, Ipda Triwibowo berharap agar masyarakat semakin sadar tentang kewajiban memiliki SIM yang sah.

“Kami juga berharap agar masyarakat memahami bahwa proses penerbitan SIM,  dilaksanakan secara profesional dan presisi,”pungkasnya.

Penulis: Junaidi

LAINNYA
error: Content is protected !!