Febri Diyansah selaku Advokat Pendamping terdakwa Handoko Limaho, saat mengikuti persidangan Tipikor Jakarta Pusat. Suaranetizennews,–Pemilik PT Tebo Indah Petrus Chandra yang juga Benefeciai owner PT Agro Inti Semesta (PT AIS) menggunakan uang PT tebu Indah untuk kepentingan Pribadi.
Hal tersebut disampaikan Febri Diyansah selaku Advokat Pendamping terdakwa Handoko Limaho kepada Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

“Yang Mulia, mohon izin kita cermati bersama bahwa ada Rp126 miliar dana dari Tebo Indah yang mengalir pada PT AIS dan sebagian digunakan tidak sesuai peruntukan serta untuk kepentingan pribadi,” kata Febri di persidangan.
Febri juga meminta klarifikasi kepada saksi Dadang Mulyana selaku Asisten Pribadi Petrus dan Dirut PT Tebo Indah.
“Saudara Saksi, di PT AIS posisinya sebagai apa? Pernah sebagai apa?” tanya Febri
“Saya tidak pernah”masuk ke daerah itu. Tidak pernah di AIS,” kata Dadang
“Apakah Saudara Saksi mengetahui bahwa sebagian dana di rekening AIS ini digunakan. ini kan PT Tebo Indah transfer Rp126 miliar. Sebagian rekening AIS,” tanya Advokat.
Kemudian Advokat menunjukkan bukti bukti penggunaan dana yang dilakukan Petrus
“Ada penggunaan dana PT AIS untuk membiayai proyek Lampung, di antaranya peternakan babi, kampanye anggota legislatif DPD Lampung, saksi tidak tahu siapa calon anggota legislatif DPD lampung” tanya Febri
“Kaitannya dengan dana ini, saya tidak tahu,” jawab saksi.
“Tidak tahu ya. Bapak mengetahui tidak bahwa Pak Petrus, pemilik PT Tebo Indah yang sekarang, itu adalah calon anggota legislatif DPD Lampung? tanya advokat
“Tahu,” jawab dadang singkat.
“Ini dari mutasi rekening semua. Ada penggunaan dana oleh PT Agro Inti Semesta (PT AIS) untuk membiayai renovasi perbaikan rumah di daerah Kembangan, Jakarta Barat, kurang lebih Rp1,6 miliar pada 8 Desember 2023. Bapak pernah tahu tidak ada penggunaan dana PT AIS untuk renovasi rumah ini? tanya Febri
“Tahu,” ucap Dadang.
Febri juga nenantakan kepada saksi fajar berkaitan dengan penerimaan uang dari pemilik PT Tebo Indah Petrus Chandra,
“Pak Teguh, tahu tidak soal ini?” tanya Febri
“Tidak tahu,” jawab saksi teguh.
“Bapak pernah terima dana tidak dari PT AIS?” tanya Febri.
“Bisa jadi dari perjalanan dinas,” ujar Teguh.
“Berapa Bapak terima dari PT AIS? Jujur saja, Pak. Rp1 miliar? Rp100 juta? ucap Febri
“Nggak ada,” jawab saksi teguh
“Rp500 juta? kejar Advokat pendamping terdakwa Handoko.
“Itu untuk pengurusan sertifikat,” ucap Teguh menjelaskan.
Advokat Pendamping terdajwa Handoko menunjukkan bukti mutasi rekening tahun 2023.
“Yang 19 Desember 2023, Bapak kenal tidak ini, Pak?,”tanya Febri
“Ya, saya paham. Itu pengurusan sertifikat,” ucap teguh.
Sertifikat apa, Pak?,” cecar advokat.
“Sertifikat tanah yang di daerah Kun\ngan,” jelas teguh.
“Untuk apa sertifikatnya, Pak? tanya Febri.
“Untuk pengurusan sertifikat,” jawab teguh.
“Ya benar. Nah sekarang, sertifikatnya ada kaitan tidak dengan Tebo Indah?Tidak ada ya, Pak?” tanya Febri.
Berikutnya saya mau tanya kembali lagi ke Pak Dadang.
“Pak Dadang, tadi di perjanjian PPJB saham ada sejumlah aset. Aset-aset itu sepengetahuan Bapak, disita tidak oleh penyidik Kejaksaan atau oleh JPU? tanya Febri.
“Tidak,” jawab Dadang.
Mohon izin Yang Mulia, agar dipertimbangkan untuk dilakukan penyitaan demi pemulihan aset jika ada kerugian negara dan uang pengganti.
Penulis: Junaidi P.Hasibuan