Caption: Syamsul Bahri Ketua Umum Forum Silaturrahmi Media Mahkamah Agung. SUARANETIZENNEWS-Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka
dalam kasus suap dan gratifikasi hakim atas vonis ontslag tiga korporasi terdakwa korupsi minyak goreng.
Mereka adalah Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, Majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin,Ali Muhtarom dan Wahyu Gunawan sebagai Panitera Muda dari PN Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung juga menetapkan satu orang tersangka terhadap Muhammad Syafei yang merupakan Social Security Legal PT Wilmar Group.
Ketua Umun Forsimema (Forum Silaturrahmi Media Mahkamah Agung) Syamsul Bahri angkat bicara.
Dia mempertanyakan, giliran oknum hakim mana lagi yang akan terjerat kasus gratifikasi? Sampai kapan kewibawaan hakim menjadi gunjingan yang berakibat menurunnya kepercayaan masyarakat pencari keadilan?
Syamsul menyayangkan peristiwa yang mencoreng nama baik Institusi Peradilan sebagai wakil Tuhan dalam menghukum siapapun yang bersalah di negeri ini. “Sangat miris dan memprihatinkan, Marwah Institusi Peradilan akhir – akhir ini, dimana IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) lagi gencar-gencar nya memperjuangkan kesejahteraan para hakim,”katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Suaranetizennews.com, Kamis 17/04/2025.
Syamsul menambahkan, saat ini Ketua Mahkamah Agung sedang berupaya melakukan Pembenahan Sistem dan regulasi kerja untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai warga peradilan. “Akan tetapi masih saja Oknum Hakim yang dengan percaya diri dan tidak tau diri, menjual harga diri dengan sengaja melakukan tindakan korupsi atau gratifikasi,”tandasnya.
Syamsul memberi pesan menohok kepada hakim nakal; “Hai…Oknum Hakim nakal !!! Tahukah kamu, apa yang kamu lakukan dengan tindakan korupsi atau gratifikasi itu telah mencederai Marwah Institusi MA & Peradilan juga kewibawaan seluruh Hakim yang masih menjunjung tinggi kewibawaan serta nilai-nilai integritas,”katanya.
“Ingat mati dan ingat Tuhan, Hai oknum hakim nakal !!! Emban tugas serta tanggung jawabmu dalam memutuskan perkara saja, akan diminta pertanggung jawabanmu kelak di akhirat nanti, apalagi dengan ditambahkan tindakan tercela Korupsi & Gratifikasi,”tambahnya.
Sebagai wartawan senior di Mahkamah Agung, Syamsul memberikan Pesan Moral kepada Para Pimpinan MA, sebagai berikit;
Pertama, Pengangkatan Pimpinan MA dan Ketua Pengadilan, harus melalui prosedur yang selektif. Hakim yang diseleksi haruslah memiliki track record kinerja yang baik dan profesional. Pimpinan MA sebaiknya menghindari istilah titipan (Pesanan).
Kedua, sesering mungkin Pimpinan MA & Para Dirjen melakukan sidak, jika perlu komunikasi langsung dengan masyarakat/publik pencari keadilan di stand pelayanan publik peradilan.
Ketiga, Pimpinan MA & Warga Peradilan jangan selalu metutup diri dengan awak media, khususnya kelompok kerja ( Pokja ) Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (Forsimema). Sebab media adalah pilar perwakilan masyarakat dalam melakukan kontrol sosial bagi pejabat negara yang digaji negara dari pajak masyarakat. (JunHsb)