Penegakan Hukum Skandal Mega Korupsi Tahun 2025, Layu Sebelum Berkembang?

waktu baca 4 menit
Senin, 5 Jan 2026 01:12 121 Suara Netizen

Suaranetizennews,- Selama Tahun 2025, ada banyak skandal korupsi besar yang dibongkar Kejaksaan Agung. Sebut saja soal mega korupsi Pertamina dan Skandal Kredit Perbankan plat merah yang menyeret petinggi Perusahaan Garment terbesar PT. Sritex ke meja pesakitan.

Namun anehnya,  terbongkarnya kasus korupsi besar yang begitu menghebohkan ruang publik, seiring berjalanya waktu justru mengalami “layu sebelum berkembang.”

banner 600x600

Maka sangat wajar jika publik melontarkan tanda tanya besar; sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di negeri ini?

Sorotan tajam itu disampaikan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Dia menilai, penegakan hukum skandal korupsi besar yang  kondisinya layu sebelum berkembang, mencerminkan persoalan serius dalam politik hukum secara nasional.

Menurut Mahfud, Presiden Prabowo Subianto setiap hari melontarkan statemen dengan nada keras soal narasi pemberantasan korupsi. Namun anehnya, statement Presiden tersebut,  belum sepenuhnya sejalan dengan realitas penanganan perkara di lapangan.

Dalam refleksi akhir tahun 2025, Mahfud menyebut janji penegakan hukum sering disampaikan secara lantang oleh Presiden.

Namun, ia menekankan bahwa ukuran komitmen tidaklah terletak pada retorika, melainkan pada konsistensi kebijakan dan tindakan nyata dalam menuntaskan kasus-kasus besar.

“Kalau komitmen dimaknai sebagai pernyataan dan janji, maka komitmen itu terlihat sangat kuat,” ujar Mahfud dalam unggahan YouTube Mahfud MD Official, Minggu, 4 Januari 2026.

“Hampir setiap hari pidato-pidato Presiden berisi ancaman kepada koruptor dan penegasan bahwa hukum harus ditegakkan,” lanjutnya

Mahfud menilai, keseriusan pemberantasan korupsi seharusnya tercermin dari keberanian aparat menuntaskan perkara besar hingga ke akar-akarnya.

Namun, sepanjang 2025, Mahfud melihat belum ada terobosan signifikan, khususnya dalam penanganan kasus di tingkat pusat.

Dia secara terbuka menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai belum maksimal membongkar perkara-perkara yang menyentuh kepentingan besar.

Sejumlah kasus yang sebelumnya ramai diberitakan justru berjalan lambat dan perlahan menghilang dari perhatian publik.

Salah satu contoh yang disampaikan Mahfud adalah dugaan korupsi Pertamina dan Skandal Kredit Fiktif bank plat merah, serta sejumlah perkara lama yang telah lama terdaftar namun tak kunjung dibawa ke meja hijau.

“Banyak yang mandek, ujung pangkalnya tidak jelas,” tegas Mahfud.

Meski demikian, Mahfud tetap mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap sejumlah kepala daerah dan aparat penegak hukum di daerah.

Namun ia mengingatkan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya pada level bawah. “Jika politik hukum hanya berani menyasar aktor lapis bawah, maka pesan keadilan akan terasa timpang,” katanya.

Menurut Mahfud, kondisi tersebut memicu pertanyaan publik mengapa kasus korupsi besar dengan nilai dan dampak luas justru sulit disentuh.

Ia kemudian menyinggung kasus pagar laut yang sempat dijanjikan akan diusut tuntas. Dalam praktiknya, proses hukum dinilai hanya menyasar pelaku di tingkat desa, sementara dugaan keterlibatan jaringan besar dalam penerbitan ratusan sertifikat lahan negara belum tersentuh.

Tidak mungkin 260 lebih sertifikat dikeluarkan oleh orang kecil,” ujar Mahfud.
“Itu pasti jaringan besar, di BPN, pemda, dan seterusnya.  Tapi sampai sekarang tidak jelas siapa yang bertanggung jawab di tingkat atas,” sambungnya.

Pola serupa, kata Mahfud, juga terlihat dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).

Mahfud menyinggung dugaan pembengkakan biaya, perubahan skema kerja sama, serta minimnya transparansi pembahasan proyek di lembaga legislatif.

“Menurut UUD Pasal 11, kerja sama internasional yang membebani keuangan negara harus mendapat persetujuan DPR,” jelas Mahfud.

“Tapi kita tidak pernah dengar kapan kontrak itu dibahas, siapa yang bertanggung jawab, dan di mana dokumennya,” imbuhnya.

Selain itu, Mahfud juga menyinggung perkara di Pertamina yang sempat ramai dengan isu minyak oplosan.

Naifnya, dalam persidangan, perkara tersebut justru berubah arah menjadi dugaan manipulasi kontrak, sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Rangkaian kasus tersebut, menurut Mahfud, menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam penegakan politik hukum, yang diduga dipengaruhi oleh beban politik tertentu.

“Kalau normal saja, tinggal diperintahkan, kalau bersih klarifikasi, kalau bersalah proses hukum,” ujarnya.

“Tapi ini tersendat. Mungkin ada beban politik yang kita tidak tahu,” lanjut Mahfud.

Meski kritiknya tajam, Mahfud menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bentuk peringatan.

Ia menilai pembenahan politik hukum menjadi kunci agar penegakan hukum tidak berhenti sebagai slogan semata.

Mahfud mengingatkan, tanpa keberanian menata ulang politik hukum secara konsisten, kasus-kasus besar korupsi berpotensi terus berulang dengan pola yang sama.

Penulis:
Junai P.Hsb

LAINNYA
error: Content is protected !!