Penetapan Tersangka oleh KPK Dinyatakan Sah, Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil

waktu baca 1 menit
Rabu, 11 Mar 2026 12:10 107 Suara Netizen

Suaranetizennews – Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sehingga penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, di Ruang Utama PN Jakarta Selatan, Rabu siang, 11 Maret 2026. “Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.

banner 600x600

Hakim menegaskan bahwa KPK telah mengumpulkan bukti yang cukup dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka ini juga dinilai telah sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 21/2014 serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

“Menimbang permohonan praperadilan telah sah dan sesuai dengan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi serta Perma Nomor 4 Tahun 2016, maka petitum pemohon ditolak,” tegas Sulistyo.

Ridho H

LAINNYA
error: Content is protected !!