Suaranetizennews,- Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten (Karantina Banten) menyelenggarakan kegiatan Media Gathering pada hari Rabu 12/11/2025 kemarin.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan silaturrahmi Barantin dengan para awak media, dalam mensosialisasikan program kerja Barantin.
Media gathering ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan pengetahuan kepada para wartawan tentang tugas pokok dan fungsi Barantin.
Dengan demikian, wartawan dapat memberitakan kepada publik, terkait betapa pentingnya tugas dan fungsi Barantin didalam kehidupan dan perekonomian kita sehari-hari.
Rangkaian kegiatan media gathering dimulai dengan kunjungan ke Kantor Barantin di Kawasan Bandara Soekarno Hatta. Setelah memberikan penjelaskan dan pengarahan, para jurnalis kemudian diajak meninjau lokasi karantina hewan di kawasan Bamdara Soekarno Hatta.
Selain membina hubungan silaturrahmi dengan media, Barantin juga menyampaikan pembentukan Satgas Ad hoc penegakan hukum.
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Karantina Indonesia (Barantin), Hudiansyah Is Nursal mengatakan,
Barantin telah menangani 16 kasus pelanggaran karantina sepanjang 2024 hingga bulan Juli 2025.
Bahkan dia bilang sebagian diantara kasus tersebut, kini sudah masuk tahap penyidikan lebih lanjut.
“Sepanjang Tahun 2024 hingga bulan Juli 2025, kami telah menangani kasus pelanggaran karantina. Delapan kasus telah masuk dalam tahap penyelidikan,”ujarnya saat ramah tamah dengan media yang mengangkat tema “Penegakan Hukum Karantina” di Retoran Neosaka Pantai Indah Kapuk (PIK) II Jakarta Utara Rabu 12/11/2025.
Hudiansyah memaparkan, peningkatan jumlah kasus yang ditangani Barantin tersebut, didorong oleh penguatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pembentukan Satuan Tugas Ad Hoc Penegakan Hukum.
“Kalau tahun lalu hanya dua kasus yang naik, tahun ini sudah ada 16 kasus. Ini menandakan keseriusan Barantin dalam penegakan hukum karantin. Bukan hanya sanksi administratif, tapi sudah sampai ke pelanggaran pidana,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pelanggaran karantina seperti tidak
melaporkan atau membawa komoditas tanpa dokumen, bisa dikenai pidana hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Hudiansyah juga menyampaikan, Barantin telah melakukan 1.891 penahanan, 2.145 penolakan, dan 962 pemusnahan berbagai komoditas pertanian, perikanan, dan hewan.
“Di periode Januari sampai dengan Oktober sudah ada 1.891 kali penahanan, penolakannya sudah 2.145 kali dan pemusnahan 962 kali,”ungkapnya.
Barantin dia katakan, juga telah menerbitkan 656 notification of non-compliance (NNC) kepada negara-negara yang mengekspor komoditasnya ke Indonesia tidak sesuai dengan persyaratan.
Hudiansyah menandaskan, penegakan hukum tetap akan menjadi upaya terakhir Barantin setelah menempuh langkah administratif.
“Kita selalu melihat dulu, apakah ada unsur niat jahat. Jadi, memang kita selektif,”pungkasnya.
Penulis :
Junaidi P.Hsb