Pilot Asing Diciduk Bareskrim Polri, 70.114 Butir Ekstasi Diamankan

waktu baca 2 menit
Jumat, 31 Jul 2026 11:06 35 Suara Netizen

Suaranetizennews – Seorang pilot warga negara asing (WNA), yakni warga negara Malasya diduga menjadi kurir ekstasi seberat 25 kilogram menuju Indonesia, ditangkap Bareskrim Polri. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, bahwa pilot tersebut berinisial MSBO dan merupakan warga negara Malaysia. Penangkapannya dilakukan, Selasa, 28 Juli 2026.

Terbongkarnya kasus berawal saat petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, melakukan x-ray barang bagasi penumpang internasional. Petugas kemudian melihat salah satu koper mencurigakan yang kemudian diambil oleh pemiliknya, yakni MSBO.

banner 600x600

Atas temuan tersebut, petugas memeriksa koper. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu. “Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram (25 kilogram, red.),” tutur brigjen Pol Eko.

Dari hasil penyidikan  tim gabungan Bea Cukai dengan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, diketahui bahwa MSBO disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah 50.000 ringgit. “Sampai di Jakarta, tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia, bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel,” jelasnya.

Selain itu, dari pemeriksaan diketahui pula bahwa MSBO sudah tiga kali menyelundupkan narkoba. Pertama, membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia. Kedua, membawa sabu-sabu sebanyak 7 kilogram ke Jakarta. Ketiga, membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta yang akhirnya ditangkap petugas.

Brigjen Pol Eko mengungkapkan, bahwa hasil pemeriksaan urine tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina (sabu-sabu), positif MDMA (ekstasi/inex), dan kokaina. Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ruli Harahap

 

LAINNYA
error: Content is protected !!