Suaranetizennews – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi jaringan Malaysia. Dalam aksinya, dua pelaku mengemas narkoba ke dalam kemasan beras India. “Kami dari Sudbit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekitar pukul 12.40 WIB telah berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran Narkoba Jenis Etomidate sebanyak 94 pcs dan juga 102 butir narkoba jenis ekstasi yang berlokasi di rumah kost di wilayah Paseban, Jakarta Pusat,” kata Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (25/6).
Penangkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Kedua tersangka itu yakni berinisial T (26) dan Y (29). Dari lokasi pertama polisi menemukan satu kardus berisi lima bungkus beras basmati dan satu bungkus bumbu kari yang telah dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Di dalam kemasan tersebut ditemukan sebanyak 94 cartridge etomidate berlogo batman serta 100 butir pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan empat unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. “Modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan melakukan pengiriman melalui ekspedisi dari wilayah Medan menuju Jakarta dengan disamarkan kedalam beras India,” tuturnya.
Kini, kedua pelaku beserta barang buktinya sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman lebih jauh. Polda Metro Jaya sendiri masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan berkaitan dengan kasus tersebut. “Untuk selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Ruli Harahap