PT.CMNP Serahkan Bukti Dugaan NCD Palsu ke PN Jakpus

waktu baca 5 menit
Rabu, 24 Sep 2025 19:00 128 Suara Netizen

Suaranetizennews,- PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) menyerahkan sejumlah bukti kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, beserta perusahaannya yang sebelumnya bernama PT Bhakti Investama Tbk.

Bukti tersebut diserahkan oleh tim kuasa hukum PT CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners, antara lain R Primaditya Wirasandi, Henry Lim, Jennifer Angeline Herianto, dan Andi Syamsurizal Nurhadi.

banner 600x600

Primaditya menjelaskan, bukti berupa dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diberikan Hary Tanoesoedibjo kepada kliennya dinilai tidak sah dan diduga palsu berdasarkan analisis Bank Indonesia serta Kementerian Keuangan.

“Ada dokumen dari Bank Indonesia dan dari Kementerian Keuangan yang menjelaskan bahwa itu NCD-NCD yang diterbitkan, yang diserahkan kepada klien kami, itu tidak sah,” kata Primaditya kepada awak media di PN Jakpus, Rabu (24/9/2025).

Lebih lanjut, kata Primaditya, pihaknya juga menyerahkan dokumen terkait sejumlah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelumnya yang menegaskan NCD tersebut memang tidak sah dan diserahkan oleh Hary Tanoe kepada PT CMNP.

“Termasuk juga putusan-putusan yang terhadap gugatan telah berkekuatan hukum tetap, yang mendukung bahwa NCD yang diterbitkan tersebut, yang diserahkan kepada klien kami oleh MNC dan Hary Tanoe pada saat itu, adalah dokumen yang tidak sah,” ucap Primaditya.

Sebelumnya, kuasa hukum PT CMNP, R.Primaditya Wirasandi, menyatakan bahwa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diberikan oleh Hary Tanoesoedibjo kepada kliennya tidak sah dan diduga palsu sehingga tidak dapat dicairkan. Akibatnya, CMNP mengalami kerugian materiil sekitar Rp103.463.504.904.086.

“Sehingga kerugian materiil yang dialami Penggugat (CMNP) sampai dengan tanggal 27 Februari 2025 adalah sebesar USD 6.313.753.178 atau ekuivalen dengan Rp103.463.504.904.086,” kata Primaditya di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, kerugian immateriil akibat perbuatan Hary Tanoe dan perusahaannya mencoreng reputasi serta nama baik CMNP di mata investor, publik, dan pemerintah. Kerugian immateriil ini ditaksir mencapai Rp16.387.000.000.000.

“Kerugian immateriil… yang tidak dapat dinilai secara materi namun apabila ditaksir kerugiannya mencapai USD 1.000.000.000 atau ekuivalen dengan Rp16.387.000.000.000,” ucap Primaditya.

Dia menegaskan, tuntutan ganti rugi akan terus bertambah hingga dibayar lunas, termasuk dendanya.

Selain itu, pihak PT CMNP mengajukan, sita jaminan terhadap aset Hary Tanoe untuk membayar ganti rugi. Namun, hasil penelusuran PT CMNP menunjukkan bahwa total aset Hary Tanoe dan perusahaannya sejauh ini belum mencapai nilai gugatan tersebut.

Berdasarkan data yang dimiliki CMNP, aset Hary Tanoe mencapai Rp15.613.983.300.000 (Rp15,6 triliun), sementara aset PT MNC Asia Holding Tbk atau MNC Group (dulu PT Bhakti Investama Tbk) mencapai Rp18.984.471.800.000 (Rp18,9 triliun), sehingga total aset yang telah ditelusuri baru sebesar Rp34.598.455.100.000 (Rp34,6 triliun).

“Jadi untuk total, untuk harta kekayaan dari Hary Tanoe selaku tergugat I itu ada Rp15.613.983.300.000. Itu yang sementara kami berhasil inventarisir. Dan untuk harta kekayaan dari PT MNC Asia Holding selaku tergugat II itu ada Rp18.984.471.800.000. Sedangkan nilai tuntutan yang kami minta di dalam gugatan itu adalah Rp120.000.000.000 kurang lebih. Jadi ini masih di bawah,” ucap Kuasa Hukum CMNP, Henry Lim kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Aset Hary Tanoe yang ditelusuri diantaranya meliputi aset bergerak tidak berwujud berupa 43 saham dengan nilai tertinggi di PT HT Investment Development Ltd senilai Rp12.850.000.000.000, serta 37 saham yang dibeli dan dijual kembali dengan nilai tertinggi di PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) sebanyak 2.008.525.300 lembar senilai Rp350.000.000.000.

Aset tidak bergerak miliknya mencakup empat unit apartemen yang paling tinggi Apartemen Keraton Unit 29 A di Kebon Kacang senilai Rp18.500.000.000 dan tanah atau bangunan paling tinggi di Jl. Diponegoro No. 29 senilai Rp36.000.000.000.

Selain itu, terdapat aset bergerak berwujud seperti 21 unit kendaraan yang paling tinggi nilainya, mobil Rolls Royce Phantom tahun 2013 senilai Rp18.600.000.000.

Total keseluruhan aset Hary Tanoe yang telah ditelusuri mencapai Rp15,6 triliun.
Sementara itu, aset PT MNC Asia Holding Tbk (MNC Group) yang dulunya bernama PT Bhakti Investama Tbk diantaranya meliputi aset bergerak tidak berwujud berupa tujuh saham, yang paling tinggi PT Global Mediacom Tbk (BMTR) Rp 8.500.000.000.000, aset bergerak berwujud 16 unit kendaraan dan paling tinggi nilainya mobil Lexus RX 350 tahun 2013 senilai Rp1.160.000.000, dan aset tidak bergerak berupa dua Gedung dan paling tinggi harganya Gedung Roxy Mas senilai Rp57.000.000. Total aset MNC Group yang ditelusuri mencapai Rp18,9 triliun.

Henry, perwakilan kuasa hukum CMNP, menegaskan pihaknya akan terus menelusuri aset-aset Hary Tanoe dan perusahaan-perusahaan terkait agar dapat menutupi gugatan ganti rugi melalui permohonan sita jaminan.

“Kami akan terus melakukan inventarisir harta aset atau harta kekayaan apapun yang bisa kami mohonkan nanti untuk sita jaminan apabila nanti memang gugatan kami dikabulkan,” ucap Henry.

Kasus ini bermula pada 1999, ketika terjadi transaksi antara PT CMNP dan Hary Tanoe terkait pertukaran instrumen keuangan. Hary Tanoe menawarkan pertukaran NCD miliknya dengan Medium Term Note (MTN) dan obligasi tahap II milik CMNP.

Hary Tanoe memiliki NCD yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta, sementara CMNP memiliki MTN senilai Rp163,5 miliar dan obligasi senilai Rp189 miliar. Berdasarkan kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasi pada 18 Mei 1999.

Hary Tanoe kemudian menyerahkan NCD secara bertahap: USD 10 juta yang jatuh tempo 9 Mei 2002 diserahkan pada 27 Mei 1999, dan USD 18 juta yang jatuh tempo 10 Mei 2002 diserahkan pada 28 Mei 1999.

Namun, ketika CMNP mencoba mencairkan NCD tersebut pada 22 Agustus 2002, ternyata tidak bisa diproses karena Unibank telah ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.

Menurut CMNP, Hary Tanoe diduga sudah mengetahui bahwa penerbitan NCD tersebut tidak sesuai prosedur. NCD juga diduga palsu karena diterbitkan dalam mata uang dolar AS, bukan rupiah, dan memiliki jangka waktu lebih dari dua tahun, padahal ketentuan Bank Indonesia membatasi maksimal 24 bulan.

Di sisi lain, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menyebut gugatan CMNP salah sasaran. Ia menegaskan transaksi yang dipersoalkan tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoe maupun MNC Asia Holding, dan bahwa Hary Tanoe hanya berperan sebagai perantara. (JunHsb)

LAINNYA
error: Content is protected !!