Praktisi hukum dan pengamat sosial budaya, Agus Widjajanto Suaranetizennews,- Kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi modern. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan dua prinsip dasar: mandiri dan imparsial. Kekuasaan ini harus bebas dari pengaruh eksekutif maupun legislatif, serta wajib menjunjung tinggi netralitas dalam memutus perkara.
Dalam kerangka demokrasi modern yang menganut prinsip Trias Politika, pemisahan kekuasaan menjadi hal esensial untuk mencegah dominasi satu pihak. Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus berjalan sendiri-sendiri namun saling mengawasi. Hal ini bertujuan menjaga keseimbangan dalam penyelenggaraan negara.
Lembaga yudikatif di Indonesia meliputi Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa independensi kekuasaan kehakiman masih kerap tercederai. Banyak kritik publik muncul terhadap putusan-putusan yang dinilai tidak mencerminkan keadilan, bahkan dicurigai dipengaruhi kepentingan politik atau ekonomi.
Salah satu sorotan utama adalah kewenangan administratif di Mahkamah Agung yang mengatur promosi, mutasi, dan karier hakim. Jabatan struktural seperti Dirjen Bimbingan Teknis, yang sejatinya bukan bagian dari fungsi yudisial, justru dijabat oleh hakim. Situasi ini menciptakan ruang intervensi dan ketergantungan hakim-hakim muda pada atasan administratifnya, yang berpotensi melemahkan independensi mereka dalam memutus perkara.
Lebih dari itu, KY sebagai lembaga pengawas justru tidak memiliki kekuatan hukum untuk menindak langsung. Rekomendasi KY bersifat deklaratif, bukan komdemnator, sehingga sering diabaikan.
Dualisme pengawasan antara internal MA dan eksternal KY pun membuat proses pengawasan menjadi tumpang tindih dan tidak efektif.
Skandal suap besar seperti yang melibatkan mantan pejabat MA berinisial ZR—dengan barang bukti hampir Rp 1 triliun—menjadi bukti nyata bahwa lembaga peradilan sedang tidak sehat.
Kejadian ini menodai harapan publik akan keadilan dan mencerminkan bahwa sistem yudikatif membutuhkan reformasi mendalam.
Rekomendasi Perbaikan Sistem Kehakiman
Reformasi Administratif HakimPemerintah perlu mengevaluasi kembali pengelolaan administratif lembaga peradilan.Opsi yang bisa dipertimbangkan adalah menyerahkan kembali kewenangan administratif kepada Kementerian Hukum dan HAM—dengan catatan bahwa fungsi yudisial tetap sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung.
Peningkatan Kesejahteraan HakimGaji dan tunjangan hakim perlu ditingkatkan secara signifikan untuk menjamin integritas dan kemandirian mereka dalam menjalankan tugas.
Reformasi Total di Mahkamah AgungSeluruh jajaran hakim agung dan panitera perlu dievaluasi menyeluruh dan diganti melalui proses seleksi dan pendidikan khusus berbasis meritokrasi dan rekam jejak integritas.
Pemberian Kewenangan Eksekusi kepada KYKY harus diberi wewenang nyata untuk menindak hakim bermasalah. Pengawasan yang bersifat preventif dan represif mutlak dibutuhkan untuk menjaga wibawa lembaga yudikatif.
Penghapusan Fit and Proper Test oleh DPRUntuk menghindari intervensi politik, seleksi hakim agung sebaiknya hanya melibatkan KY dan Kemenko Polhukam, tanpa proses politik di parlemen.
Evaluasi Kedudukan KY dalam UUD 1945Jika KY tetap tidak diperkuat, lebih baik lembaga ini dibubarkan melalui amandemen terbatas UUD 1945, dengan pengalihan fungsi pengawasan kepada badan khusus di bawah MA yang berisikan profesional independen.
Tinjauan Akademik
Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa dari Universitas Padjadjaran menyatakan bahwa pengelolaan satu atap (One Roof System) di bawah Mahkamah Agung dimaksudkan untuk menjaga independensi hakim.
Namun ia juga menyoroti tantangan integritas, terutama bila jabatan administratif seperti Dirjen atau Sekretaris diisi oleh orang dalam MA sendiri tanpa kontrol eksternal yang kuat.
Dalam pandangannya, KY bukan pelaku kekuasaan kehakiman, tetapi organ penunjang yang tugasnya menjaga etika dan perilaku hakim.
Sejak awal, KY tidak dibekali wewenang penindakan, sehingga seperti “bebek lumpuh” dalam menghadapi pelanggaran berat di dunia peradilan.
Menjaga marwah lembaga peradilan adalah pekerjaan rumah besar bangsa ini. Tanpa langkah konkret dan reformasi sistemik, independensi kekuasaan yudikatif hanya akan menjadi slogan kosong.
Demokrasi modern mensyaratkan bahwa keadilan harus ditegakkan bukan hanya dengan hukum, tetapi juga dengan hati nurani dan keberanian moral. (RL)