Terdakwa Fariz RM saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Fariz RM Masih berharap bisa menjalani masa rehabilitasi jelang putusannya pada 4 September 2025. Suaranetizennews,- Sidang dugaan kasus penyalahgunaan narkoba Musikus Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8).Dalam agenda sidang duplik, Fariz RM menegaskan keinginannya untuk menjalani rehabilitasi. Dia berharap diberikan kesempatan melanjutkan rehabilitasi sebagai bagian dari proses pemulihannya.
“Walaupun harapan saya, tentunya, kalau saya diberi peluang untuk bisa melanjutkan rehabilitasi, tentu saja ya, itu, itu harapan saya,” kata Fariz RM. Kendati demikian, Fariz RM menambahkan apapun keputusan hukum yang diambil, dirinya akan menerima dengan ikhlas. Fariz menganggap masa hukuman yang akan dijalani sebagai kesempatan dari Tuhan untuk introspeksi dan memperbaiki diri.

“Saya ingin kembali lagi ke masyarakat, kembali ke pelukan keluarga, kembali ke aktivitas dengan lebih menjadi manusia yang insya Allah lebih baik,” tuturnya.
Fariz RM menegaskan jika hasil sidang tidak memberikan kesempatan untuk rehabilitasi, dia siap menjalani hukuman yang dijatuhkan
Selanjutnya kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara berharap putusan majelis hakim nantinya berupa rehabilitasi, mengingat kliennya adalah pengguna, bukan pengedar narkoba. “Harapan kami tentu putusannya rehabilitasi. Fariz sudah mengakui kesalahan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan siap menjalani rehabilitasi. Kalau pun berbeda, kami ikhlas menerimanya,” ujar Deolipa kepada awak media usai sidang berlangsung.
Deolipa menegaskan bahwa nantinya tidak akan mengajukan banding jika putusan telah dijatuhkan. Sikap itu diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan keyakinan bahwa rehabilitasi adalah langkah paling tepat.
“Semua kami serahkan pada majelis hakim. Kami, keluarga, dan semua pihak hanya bisa berdoa agar yang terbaik diberikan untuk Fariz,” ungkapnya.
Apabila majelis hakim mengabulkan rehabilitasi, Fariz RM akan segera dipindahkan dari tahanan ke lembaga rehabilitasi untuk menjalani proses pemulihan.
Dengan berakhirnya agenda duplik, rangkaian persidangan memasuki tahap akhir. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan pada 4 September 2025 mendatang. (RL)