Turnya, S.H., M.H. JAKARTA — Temuan 996 pucuk senjata di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, menjadi perhatian publik. Di tengah ramainya informasi mengenai kasus tersebut, praktisi hukum dan pemerhati pers Turnya, S.H., M.H., mengingatkan media maupun masyarakat agar tidak menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Turnya menilai pemberitaan mengenai perkara hukum harus tetap berpegang pada fakta yang telah dikonfirmasi aparat penegak hukum. Menurutnya, kecepatan media dalam menyampaikan informasi tidak boleh mengorbankan akurasi maupun prinsip keberimbangan.

“Media memiliki kebebasan sekaligus tanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Karena itu, setiap fakta harus ditempatkan secara proporsional dan tidak dicampur dengan dugaan yang belum memiliki dasar,” ujar Turnya, Rabu (12/8).
Turnya menyoroti munculnya berbagai narasi yang menghubungkan temuan senjata dengan sejumlah isu lain. Ia meminta publik membedakan antara fakta yang sudah dikonfirmasi dengan dugaan atau spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Menurut dia, sebuah peristiwa hukum harus dibangun berdasarkan rangkaian fakta, alat bukti, dan hasil penyelidikan. Bukan semata-mata berdasarkan hubungan seseorang dengan sebuah institusi atau jabatan yang pernah dimilikinya.
“Status seseorang, jabatan seseorang, atau hubungan seseorang dengan sebuah lembaga tidak otomatis membuktikan keterlibatannya dalam suatu perkara,” katanya.
Karena itu, apabila terdapat pihak yang pernah memiliki posisi tertentu di yayasan atau sekolah, informasi mengenai status kepengurusan dan aksesnya terhadap lokasi pada saat kejadian perlu diverifikasi terlebih dahulu.
Turnya menilai hal tersebut penting untuk mencegah munculnya pemberitaan yang secara tidak langsung membentuk opini publik sebelum proses hukum selesai.
Dalam perkara tersebut, kepolisian sebelumnya telah menyampaikan hasil pemeriksaan awal terhadap barang yang ditemukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa dari 996 pucuk yang ditemukan, 995 merupakan senapan angin, sedangkan satu pucuk merupakan senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 GA.
Penjelasan tersebut, menurut Turnya, perlu menjadi dasar bagi media dalam menyusun pemberitaan.
Ia menilai publik perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai jenis barang yang ditemukan agar tidak muncul persepsi bahwa seluruh 996 pucuk merupakan senjata api.
“Kalau aparat sudah memberikan penjelasan mengenai jenis barang yang ditemukan, maka informasi tersebut harus menjadi rujukan utama. Jangan sampai judul atau narasi berita justru menimbulkan persepsi yang berbeda dari fakta pemeriksaan,” ujarnya.
Turnya juga mengingatkan agar kasus tersebut tidak dikaitkan secara langsung dengan dugaan narkotika ataupun potensi kerusuhan apabila belum ditemukan bukti hukum yang menghubungkan satu peristiwa dengan peristiwa lainnya.
Menurutnya, hubungan antara seseorang, barang bukti, dan dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
“Jangan membangun rangkaian cerita hanya karena ada sejumlah informasi yang kebetulan muncul bersamaan. Hubungan hukum harus dibuktikan dengan alat bukti,” tegasnya.
Ia menilai pemberitaan yang terlalu cepat menghubungkan berbagai isu berpotensi merugikan pihak-pihak yang belum tentu memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Sebagai dosen hukum Universitas Pamulang, Turnya juga melihat persoalan tersebut dari sisi pendidikan.
Menurutnya, sekolah bukan hanya sebuah lokasi yang menjadi bagian dari suatu perkara, tetapi merupakan lingkungan pendidikan yang berkaitan langsung dengan siswa, orang tua, guru, dan tenaga kependidikan.
“Jangan sampai anak-anak dan proses pendidikan ikut menjadi korban akibat konflik orang dewasa atau pemberitaan yang belum sepenuhnya berdasarkan fakta,” katanya.
Ia mendorong pihak sekolah dan yayasan memberikan informasi secara resmi, tertulis, dan melalui satu pintu. Klarifikasi tersebut dapat mencakup kronologi kejadian, struktur kepengurusan, siapa saja yang memiliki akses terhadap lokasi, serta fakta yang telah dikonfirmasi oleh aparat.
Turnya juga mengingatkan pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan agar menggunakan mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, keberatan terhadap pemberitaan sebaiknya tidak diselesaikan melalui perang opini di media sosial.
“Dokumentasikan pemberitaan yang dianggap bermasalah. Periksa bagian mana yang tidak sesuai fakta, kemudian gunakan hak jawab atau hak koreksi melalui mekanisme yang tersedia,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila persoalan berkaitan dengan produk jurnalistik, penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers juga dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, Turnya mengatakan terdapat sejumlah pertanyaan penting yang harus dijawab melalui proses hukum, antara lain siapa yang menguasai barang tersebut, bagaimana barang bisa berada di lokasi, bagaimana status legalitasnya, serta apakah terdapat hubungan dengan tindak pidana tertentu.
“Apa yang harus dicari adalah kebenaran. Siapa yang memiliki dan menguasai barang tersebut, bagaimana barang itu berada di lokasi, apakah legal atau ilegal, dan apakah benar terdapat hubungan dengan tindak pidana tertentu. Setelah itu biarkan hukum yang menentukan,” katanya.
Ia berharap kepolisian terus memberikan perkembangan informasi kepada masyarakat secara terukur tanpa membuka materi penyidikan yang bersifat rahasia.
“Proses hukum harus berbicara melalui alat bukti, bukan melalui asumsi dan penghakiman di media sosial,” pungkas Turnya. (alam)