Sopir Kadis dan Advokat CJA Terciduk Jaringan Narkoba Internasional dari Malaysia

waktu baca 2 menit
Senin, 14 Sep 2026 19:50 29 Suara Netizen

Suaranetizennews, -​Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar jaringan peredaran gelap narkotika internasional yang melibatkan pegawai Pemerintah Kota Balikpapan dan seorang advokat asal Jakarta.

​Pengungkapan kasus bermula dari penyergapan mobil dinas Toyota Innova Zenix berplat merah (KT 1645 IN) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

banner 600x600

Polisi menangkap WS, sopir Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, saat melakukan transaksi dengan pembeli berinisial IN. Petugas menyita 15 butir ekstasi dan satu paket sabu dari kendaraan operasional tersebut.

​Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu membenarkan status pelaku dan kendaraan operasional yang digunakan.

​”Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, WS merupakan sopir Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan dan kendaraan yang digunakannya saat penindakan merupakan mobil dinas Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan,” ujar Romylus, Sabtu (12/9/2026).

​Polda Kaltim menegaskan bahwa penemuan narkoba di mobil dinas tersebut tidak serta-merta mengindikasikan keterlibatan Kepala DPPR Balikpapan. Penyidik masih mendalami penguasaan kendaraan, sementara Pemkot Balikpapan menyerahkan sepenuhnya proses hukum sebagai bentuk tanggung jawab pribadi pelaku.

​Pengembangan Jaringan hingga Jakarta

​Dua jam pascapenangkapan WS, tim penyidik menangkap adiknya, BY, di kawasan Alamanda Barat. Penggeledahan berlanjut ke rumah saudara mereka, CJA, di Pondok Karya Agung, Balikpapan. Petugas menemukan tas kuning berisi 2,9 kilogram (2.924 gram) sabu dan sekitar 1.900 butir ekstasi.

​CJA, yang berprofesi sebagai advokat di Jakarta, diringkus tim Ditresnarkoba Polda Kaltim di kediamannya di Manggarai, Jakarta Selatan, pada Jumat (4/9/2026). Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pasokan barang haram dikirim oleh warga negara Malaysia berinisial DRS.

Pengiriman dilakukan sebanyak tiga kali melalui jalur kargo udara rute Pekanbaru–Balikpapan. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni WS, IN, BY, dan CJA, sedangkan DRS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP dengan ancaman hukuman maksimal.

Penulis: Ruli Harahap

LAINNYA
error: Content is protected !!