Kantor Kementerian Kehutanan digeledah penyidik Kejaksaan Agung, sore hari ini Rabu 07/01/2026. Suaranetizennews,– Belum selesai diterpa badai Banjir Sumatera, Kemenhut lagi-lagi diterpa angin topan dari Kejaksaan Agung.
Patgulipat obral Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) belakangan menjadi sorotan, lantaran telah menyebabkan bencana ekologis di Sumatera yang telah merenggut nyawa ribuan jiwa dan kerugian materi puluhan triliun di Sumatera.
Sore ini, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaaan Agung (Kejagung), diam-diam tengah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1) sore.

Penggeledahan dilakukan sebagai upaya tindakan lanjut penyidikan dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara.
Berdasarkan informasi yang diterima Suaranetizennews, penggeledahan di kantor Kemenhut, dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan, guna melengkapi proses penyidikan.
Terkait adanya penggeledahan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengaku belum mengetahui adanya upaya paksa yang dilakukan koleganya. Anang juga belum mengetahui, siapa saja pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Belum ada info,” kata Anang saat dikonfirmasi.
Berdasarkan infomasi yang diperoleh redaksi Suaranetizennews, penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan korupsi tambang yang sempat dihentikan perkaranya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, sebelumnya KPK membenarkan menghentikan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 triliun.
KPK beralasan, penghentian kasus tersebut didasari pada tidak terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara dalam sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (30/12).
Budi mengungkapkan, dalam surat yang disampaikan kepada KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjelaskan alasan mengapa kerugian negara tidak dapat dihitung dalam perkara tersebut.
“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” jelas Budi.
Dengan dasar tersebut, KPK menilai bahwa dugaan penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP) tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
“Maka jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” pungkasnya.
Terkait penggeledahan ini, Sekjen Kemenhut Mahfudz, M.P. sama sekali tidak merespon pesan WA yang dikirim Redaksi.
Penulis: JP.Hasibuan