“Standar Apartemen” di Lapas Cibinong, Dasco Minta Diusut

waktu baca 2 menit
Kamis, 24 Sep 2026 16:31 28 Suara Netizen

Suaranetizennews – Politisi Partai Gerinda yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi XIII mendalami temuan Ombudsman RI terkait fasilitas yang disebut berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dasco mengatakan, dirinya telah menyampaikan informasi yang didapatkannya kepada Komisi XIII selaku mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Saya juga baru tahu dari media dan kemudian tadi kita sudah sampaikan kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi XIII, yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk kemudian dalam fungsi pengawasan akan mendalami hal tersebut, demikian,” ujar Dasco kepada para awak media di Gedung DPR RI, Kamis (24/9).

banner 600x600

Heboh kasus “Standar Apartemen” di Lapas Cibinong, berawal dari Ombudsman yang menemukan sejumlah fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9). Temuan tersebut diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) kedua di Lapas Cibinong sepanjang 2026. Pada sidak pertama, Ombudsman tidak diberikan akses untuk masuk ke area lapas.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut fasilitas tersebut berada di bagian belakang kompleks lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. “Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,”jelas Fikri, Rabu.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan yang tersebar di beberapa titik kawasan belakang lapas. Fasilitas tersebut disebut memiliki ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak. Ombudsman juga mencatat sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di area tersebut. Namun, status dan identitas mereka belum dapat dipastikan secara lengkap.

Atas temuan itu, Ombudsman memberikan tenggat waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk merobohkan fasilitas khusus tersebut. Selain meminta perobohan bangunan, Ombudsman juga menyusun sejumlah langkah korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Langkah tersebut mencakup aspek kelembagaan hingga pengawasan internal di lingkungan Lapas Cibinong.

Ruli Harahap

LAINNYA
error: Content is protected !!