Suasana persidangan dugaan korupsi proyek di Dinas Cipta Karya (kini Perkimtan) Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung. Oleh: Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes.
Suaranetizennews,– Konstruksi hukum yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dugaan korupsi proyek di Dinas Cipta Karya (kini Perkimtan) Kabupaten Bekasi menjadi sinyal bahaya bagi para birokrat.

Sosok Kabid Teknis Toni Dartoni, kini menjadi pusat perhatian setelah JPU menerapkan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menegaskan bahwa tanggung jawab administrasi tidak bisa lepas dari jerat pidana.
Delik Omisi
Peran Toni Dartoni sebagai “Penjamin Integritas” meskipun hingga saat ini belum terungkap adanya aliran dana suap secara langsung ke kantong pribadinya, namun posisi hukumnya berada di ujung tanduk melalui penerapan delik omisi.
JPU menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi No. 86 Tahun 2021; Kabid Teknis memegang peran krusial sebagai Guarantor atau penjamin integritas proyek.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, JPU menegaskan bahwa sikap pasif Toni Dartoni berupa pembiaran terhadap kontraktor yang telah dikondisikan, adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.
Tindakan membubuhkan tanda tangan pada dokumen teknis meskipun mengetahui adanya penyimpangan dianggap sebagai kontribusi nyata yang menguntungkan pihak lain dan merugikan keuangan negara.
Runtuhnya Tameng “Perintah Jabatan”
Pembelaan klasik yang sering digunakan pejabat tingkat menengah mengenai “hanya menjalankan perintah atasan” resmi dimentahkan di ruang sidang.
JPU merujuk pada Pasal 32 KUHP, yang menegaskan bahwa instruksi pimpinan yang nyata-nyata melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa tidak menghapuskan sifat pidana bagi bawahan yang melaksanakannya.
Apalagi, pengakuan Kepala Dinas, Beny Sugiarto, terkait penerimaan dana Rp500 juta semakin memperjelas adanya ekosistem korupsi kolektif.
Hal ini menutup celah bagi Toni Dartoni untuk berlindung di balik dalih loyalitas kepada pimpinan jika instruksi tersebut berujung pada pelanggaran hukum.
Pesan Tegas bagi Pejabat Teknis
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penegakan hukum kini tidak hanya menyasar mereka yang menerima “kickback” tetapi juga pejabat yang “membukakan pintu” bagi terjadinya praktik korupsi.
Bagi Toni Dartoni dan pejabat teknis lainnya, integritas dalam memverifikasi dokumen, bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan benteng terakhir agar terhindar dari jeratan Pasal 3 UU Tipikor yang kian presisi.
Penulis adalah; Praktisi Hukum dan Pemerhati Kasus Hukum Tindak Pidana Korupsi