Tanah Ulayat Hasibuan Yang Dirambah Terpidana DL Sitorus, Telah Dikuasai Oleh Negara

waktu baca 2 menit
Sabtu, 26 Apr 2025 17:11 95 Suara Netizen

SUARANETIZENNEWS-Akhirnya, setelah 18 Tahun lamanya,  keturunan bermarga Hasibuan di Kabupaten Padanglawas Sumatera Utara, kini boleh bernafas lega.

Pasalnya, Kejaksaan Agung RI telah berhasil mengeksekusi 47 ribu hektar kebun kelapa sawit milik PT Torgamba DL Sitorus, yang dahulu merupakan tanah ulayat  bermarga Hasibuan, atau yang dikenal dengan hutan lindung Register 40.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar  mengatakan, eksekusi ini dilakukan sebagai bukti bahwa komitmen negara hadir ditengah masyarakat dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

“Eksekusi ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomer: 2462/K/Pid/2006.tanggal 12 Februari  2007,”ujar Harli Siregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis yang diterima Suaranetizennews Sabtu 26/04/2025.

Kementerian Kehutanan lanjut Harli sebagai pihak yang menguasai hutan negara,   sudah menyerahkan 47ribu hektar kepada Kementerian BUMN. Selanjutnya, Kementerian yang dipimpin Erick Tohir ini akan menyerahkan pengelolaan kebun kelapa sawit ini kepada PT  Agrinas Palma Nusantara, perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan  perkebunan negara

Sebagaimana diketahui, lahan seluas 47.000 hektar(ha) selama ini dikuasai oleh  PT Torgamba (23.000 ha) dan KPKS Bukit Harapan, Koperasi Parsub serta PT Torus Ganda(24.000 Ha) merupakan perusahaan yang dikelola oleh Almarhum DL Sitorus (ayah Sihar Sitorus) bersama keluarga
lahan kehutanan/ atau tanah ulayat Hasibuan ini telah beralih fungsi menjadi perkebunan  kelapa sawirlt selama 18 tahun.

Harli menjelaskan di dalam lahan perkebunan seluas 47.000  hektar(Ha) yang dieksekusi ini,  terdapat tiga pabrik kelapa sawit, serta berbagai bangunan dan aset lain dilahan kehutanan register 40.

Adapun eksekusi lahan ini di lakukan di dua tempat berbeda, yakni di bukit harapan Kabupaten Padang Lawas Utara dan di Potugu Janji di Kab. Padang Lawas. Dengan demikian, lahan ribuan hektar yang dirambah terpidana DL Sitorus telah berhasil diambil alih dan dikuasai kembali oleh negara

Dikatakan Harli Siregar, Satgas pengeksekusi hutan negara ini,  di pimpin langsung oleh Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah, didampingi Kajati Sumatera Utara Idianto, serta dihadiri Forkompinda, Wakapolda Sumatera Utara, Bupati Padang Lawas serta Bupati Padang Lawas Utara.
(RH)

LAINNYA