Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto secara resmi telah mempercayakan Kabid Propam kepada Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap pada medio bulan Januari lalu.
Penunjukan ini semata-semata bukan hanya merupakan pencapaian pribadi Radjo Harahap di Polda Metro Jaya, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerjanya yang telah berlangsung lebih dari dua dekade di kepolisian, khususnya di bidang Propam.

Radjo Harahap pria yang berasal dari Kota Padangsidempuan Sumatera Utara ini, tidak hanya dikenal tegas, tetapi juga dikenal sebagai sosok polisi yang humanis, baik kepada anggota polisi maupun kepada masyarakat.
Sudah begitu, pengalamannya dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab di bidang Propam tidaklah bisa dipandang sebelah mata. Bagaimana tidak, ketika menjabat Kabid Propam Polda Bali, Radjo adalah aktor yang membidani lahirnya sebuah inovasi bernama “SIMAMA”(Sistem Mediasi Masalah).
SIMAMA sendiri merupakan sebuah program yang bertujuan untuk menjembatani masyarakat agar permasalahan hukum, bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
SIMAMA memberikan solusi bahwa setiap pengaduan tidak harus diselesaikan dengan laporan Polisi. Tetapi, permasalahan antara pelapor dan terlapor sangat mungkin diselesaikan secara kekeluargaan.
Kabarnya baiknya, Inovasi SIMAMA ini dapat menekan jumlah pengaduan yang menumpuk Polda Bali sejak tahun 2021-2024.
Penunjukan Radjo Harahap sebagai Kabid Propam di Polda Metro Jaya, diharapkan dapat membawa inovasi serta kebijakan yang lebih baik dalam menjalankan tugasnya sebagai Kabid Propam.
Radjo sebelum menjabat Kabid Propam Polda Metro Jaya, dipercaya menduduki jabatan Kabag Binpam Ropaminal Divpropam Mabes Polri.
Sebelum berdinas di Divpropam Polri, Radjo juga mengemban amanah sebagai Direktur Samapta di Polda Bali.
Dengan pengalaman yang dia miliki, banyak pihak yang meyakini bahwa sosok Radjo Harahap akan mampu memberikan perubahan positif dalam penanganan kasus penyimpangan profesi di jajaran Polda Metro Jaya.
Harapan dan keyakinan itupun telah diuji dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Radjo Harahap yang baru saja dilantik, langsung dihadapkan pada persoalan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri AKBP Bintoro.
Akhir cerita kasus pemerasan AKBP Bintoro Cs, berujung pada PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat kepada tiga anggota Polri, yakni mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Ahmad Zakaria, serta mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang sejak awal turut mengamati kasus ini, mengapresiasi putusan sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap kasus pemerasan yang dilakukan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro bersama empat personel lainnya dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga demosi. (JunHsb?