Tersangka Pembalakan Liar Pemicu Bencana  Banjir Tapteng Tapsel Minggu Depan Diumumkan

waktu baca 2 menit
Minggu, 4 Jan 2026 16:13 117 Suara Netizen

Suaranetizenews,- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bakal menggelar perkara pada pekan depan untuk menetapkan tersangka kasus pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab munculnya gelondongan kayu saat bencana alam di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan dari 18 orang saksi guna menelusuri dugaan praktik pembalakan liar yang dilakukan perusahaan dalam proses pembukaan lahan di kawasan hutan.

banner 600x600

“Updatenya terkait perkara kasus bencana di Tapanuli Selatan persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka minggu depan,” kata Irhamni dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (04/01/2026).

Sementara itu, Bareskrim Polri juga menambah sebanyak 40 personel untuk memperkuat penyelidikan kasus penemuan gelondongan kayu yang berkaitan dengan bencana di Aceh Tamiang.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Sedang proses lidik, tim sedang penguatan, kita dorong 40 personel untuk memperkuat di Aceh Tamiang,” ujar Irhamni.

Adapun Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus temuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini dilakukan dengan berbekal dua alat bukti, yakni adanya peristiwa pidana berupa kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir.

“Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni.

Dalam kasus ini, diketahui sebagian besar gelondongan kayu tersebut berasal dari PT TBS. Nantinya, penyidik akan menerapkan Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel beberapa subjek hukum terduga pelanggaran tata kelola hutan di Provinsi Sumatra Utara.

Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), Kemenhut kembali menyegel tiga Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) diduga melanggar tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan. Inisial tiga PHAT itu adalah JAS, AR, dan RHS.

Dilansir dari Antara,  Ditjen Gakkum Kehutanan juga verifikasi lapangan dan olah TKP di lokasi Korporasi PT TBS/PT SN dan PLTA BT/PT NSHE dan menemukan papan peringatan dari Satgas PKH di lokasi korporasi.

Penulis : Junaidi P.Hsb

LAINNYA
error: Content is protected !!