Suaranetizennews,- Pengusaha Linda Susanti (LS) melaporkan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri pada hari ini Senin (06/04/2006).
Linda Susanti mengatakan dia melaporkan petinggi KPK yang berinisial “AG” Dalam laporannya, dia memaparkan sejumlah pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh petinggi KPK tersebut.
Dugaan tindak pidana yang dia cantumkan dalam laporan tersebut adalah, pertama penipuan dan penggelapan, kedua pemalsuan dokumen,ketiga pencemaran nama baik, keempat penghinaan ringan, kelima pengaduan firnah, keenam penyangkaan palsu, ketujuh dugaan abuse of power, kedelapan tidak terpenuhinya prinsip rule of low, kesembilan pelanggaran asas kepastian hukum, kesepuluh pelanggaran atas hak atas harta benda dan kesebelas pelanggaran hak rasa aman dan perlindungan diri.
Linda berharap agar Kabareskrim segera menindak lanjuti laporanya. “Sebagai rakyat biasa saya berharap agar Kabareskrim segera menindaklanjuti laporan saya ini. Jangan sampai laporan penegak hukum cepat diproses, sementara laporan rakyat biasa tidak diproses,”ujarnya.
LS menegaskan bahwa yang melatarbelakangi laporanya adalah seyogiyanya pihak KPK dapat menjelaskan mengapa LS ditarik-tarik ke kasus Hasbi Hasan (HH).
Selama ini kata LS, KPK tidak pernah menjelaskan secara detail tentang keterlibatannya dalam kasus HH. “KPK hanya membuat pernyataan penggiringan opini yang penuh dengan kebohongan dan tidak jelasan bukti-bukti penggiringan opini tersebut,”ujar Linda.
Penggiringan opini tersebut lanjut Linda berupa kebohongan-kebongan yang dilakukan oleh AG, yang otomatis mencemarkan nama baik dirinya sekaligus merugikan dirinya, terutama dalam hal assetnya senilai Rp 700 juta yang disita dan dibekukan KPK sejak dua tahun lalu.
Linda berharap dengan LP yang dia buat ke Bareskrin, dapat mempertemukan dirinya dengan AG oknum petinggi KPK yang telah mencemarkan nama baiknya. “Harapan saya sebenarnya simple, Bareskrim mempertemukan saya dengan AG, agar AG menjelaskan dimana letak keterlibatan saya dalam kasus HH,”tambahnya.
Linda juga merasa kecewa terhadap petinggi KPK lainnya yang mengikuti opini sesat yang diframing AG. “Seharusnya petiggi KPK lainnya memanggil saya, untuk mengklarifikasi fitnah AG terhadap saya. Namun sampai detik dan hari ini, KPK tidak pernah memanggil saya dan tidak pernah menjelaskan dimana keterlibatan saya dalam kasus HH, aneh bukan?,”tandasnya.
Tentang dokumen palsu yang dituduhkan KPK kepadanya, Linda menyatakan bahwa KPK tidak pernah menghadirkan dokumen palsu tersebut dalam persidangan HH.
Sebelumnya, Asep Guntur dari KPK mengatakan bahwa Linda dilaporkan dalam kasus “Pemalsuan Dokumen.” Namun anehnya dokumen palsu tersebut berasal dari KPK dengan bukti adanya stempel dan tanda tangannya pihak KPK.
Linda Susanti sejatinya menunggu surat pemanggilan dari KPK perihal klatifikasi dokomen palsu yang dituduhkan kepadanya. “Bukannya memanggil saya, KPK malah melaporkan saya ke Polda Metro, tindakan ini menurut saya tidak profesional dan mengada-ada,”ujar Linda.
Sempat Pindah Warga Negara
Naifnya, ditengah perjuangannya mencari keadilan, Linda sempat disarankan oleh oknum KPK agar berpindah kewarga negaraan. Demi perjuangan agar assetnya senilai Rp 700 juta yang dibekukan KPK bisa dikembalikan, Linda pun menuruti saran tersebut dan berpindah kewarganegaraan ke negara Turkey.
Ternyata, usai mengurus pindah kewarga negaraan, Linda malah dituduh mau melarikan diri.
Linda sangat kecewa atas ketidak profesionalan KPK dalam pembekuan asetnya selama dua tahun lebih, tanpa status hukum yang jelas. “Hingga sekarang, aset kami tersebut, tidak pernah dijelaskan KPK tekait dengan kasus tindak pidana apa?,”ujar Linda.
Akhir tahun lalu, Linda Susanti telah melaporkan sejumlah pimpinan dan Penyidik KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan ke Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Dewas KPK.
Laporan tersebut dia dilayangkan, lantaran asetnya senilai Rp700 miliar tak kunjung dikembalikan lembaga antirasuah itu.
Kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara mengatakan peristiwa ini berawal saat penyidik KPK menyita aset-aset Linda yang ada di safe deposit box di Bank BCA cabang Wisma Milenia, Tebet Jakarta Selatan pada 11 Juli 2025. Aset itu berjumlah sekitar kurang lebih Rp700 miliar.
Dengan rincian, uang tunai SGD45 juta dalam bentuk segel resmi, uang tunai USD300 ribu, uang tunai 129 ribu Euro, uang tunai 50 ribu Ringgit Malaysia, uang tunai SGD1 juta. Kemudian, 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram dan dilengkapi dengan surat resmi, 2 batang emas masing-masing 1 kilogram tanpa surat resmi, sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan terletak di NTB; NTT; di Minahasa; dan Ogan Ilir, Sumatra Selatan, 1 buah kunci apartemen, uang tunai SGD200 ribu, dan uang tunai sebesar USD80 ribu.
“Mengenai kronologisnya adalah pertama kantor Ibu Linda Susanti, si pemilik aset ini digeladah oleh pihak KPK, kemudian esoknya Linda Susanti di-BAP oleh KPK, esoknya lagi ada pemberitahuan blokir dari Bank BCA setelah dicek oleh pihak Linda Susanti ke Bank BCA Millenia Tebet disampaikan secara lisan ada blokir dari pihak yang berwajib KPK” kata Deolipa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.
Penulis: Junaidi P.Hasibuan