Tumpang Tindih Lahan Sawit Ombudsman Beri Saran Kepada Menhan

waktu baca 2 menit
Minggu, 16 Mar 2025 14:16 69 Suara Netizen

Suaranetizennews – Ombudsman RI mengungkapkan adanya potensi maladministrasi dalam pelaksanaan penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikan pihak Ombudsman
dalam agenda koordinasi monitoring Kajian Sistemik Tata Kelola Industri Kelapa Sawit di Gedung Kementerian Pertahanan pada Kamis (13/3/2025).

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih didampingi Anggota Ombudsman RI, Yeka Hedra Fatika menemui Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Dalam pertemuan itu, Ombudsman  memaparkan rekap temuan dari Hasil Kajian Sistemik Ombudsman RI Tahun 2024 tentang Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.

Dalam paparannya, Najih menyampaikan temuan Ombudsman,  yakni terjadinya tumpang tindih perkebunan sawit yang telah memiliki Hak Atas Tanah (HAT) dengan kawasan hutan dan ketidakpastian SK Datin KLJK No. I-XXIV terhadap lahan perkebunan kelapa sawit.

Menurutnya hal tesebut berpotensi menimbulkan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur layanan (ketidakpastian layanan) dalam implementasi penertiban kawasan hutan (satgas Merah Putih) yang berdampak secara ekonomi dan hukum, khususnya bagi petani kelapa sawit.

Najih mengatakan, untuk meminimalisir dampak ekonomi dan hukum, Ombudsman memberikan saran dan tindak lanjut.

Pertama, membina Perkebunan Kelapa Sawit existing menuju perkebunan kelapa sawit berkelanjutan sehingga lapangan kerja terus meningkat, industri perkebunan berkembang, mendorong hilirisasi industri perkebunan (sawit dan komoditas lain) sebagai pemicu kewirausahaan, mendukung industri kreatif serta melanjutkan pengembangan infrastruktur.

Kedua, meningkatkan penerimaan dana pengembangan perkebunan dengan menegakkan amanat Pasal 5 ayat (1) PP 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan, yang pada intinya dana tersebut dapat dihimpun dari pungutan ekspor dan iuran Pelaku Usaha Perkebunan.

Ketiga, meningkatkan pengawasan dan pengembangan tata kelola industri perkebunan (sawit dan komoditas lain) sehingga tercapai perkebunan berkelanjutan sebagai pilar ekonomi hijau.

Keempat, diperlukan kelembagaan/badan kelapa sawit nasional yang mampu menjalankan tatakelola industri kelapa sawit secara terintegrasi sejalan dengan pencapaian ASTA CITA Presiden Prabowo.

Turut hadir dalam pertemuan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Sekjen Kemhan Letjen TNI Tri Budi Utomo, Irjen Kemhan Letjen TNI Rui Duarte, Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI Yustus Martubongs, Kepala Keasistenan Analisis Pencegahan Maladministrasi KU III Ombudsman RI Kusharyanto, dan Asisten KU III Ombudsman RI Miftah Firdaus. (JunHsb)

LAINNYA