Wajah Humanis Satpas Cibinong; Profesional, Transparan, Melayani Dengan Hati

waktu baca 3 menit
Rabu, 7 Okt 2026 14:00 28 Suara Netizen

Suaranetizennews,–Pelayanan Satpas Cibinong Kab.Bogor
senantiasa berupaya memberikan pelayanan publik yang  profesional, humanis dan transparan kepada masyarakat yang datang mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dilengkapi fasilitas modern, suasana nyaman sangat terasa di ruang tunggu Satpas Cibinong. Sudah begitu,  suasana  nyaman plus  dibarengi dengan pelayanan yang humanis serta profesional terlihat dari cara dan sikap petugas saat melayani masyarakat pemohon SIM.

banner 600x600

Iwan Setyawan warga Citayam Bogor mengaku sangat kagum dengan  pelayanan humanis yang diberikan petugas. Dia mengatakan tahapan pengujian SIM yang dia ikuti berjalan lancar sesuai prosedur dan tanpa hambatan.

“Semua tahapan ujian teori dan praktek yang saya ikuti berjalan lancar, petugas sangat peduli membantu dan mengarahkan manakala ada yang tidak kami mengerti. Yang terpenting, biayanya transparan, sesuai prosedur dan tak ada biaya tambahan,” ujarnya.

Kepala Unit Regident Satlantas Polres Bogor, Iptu Yudhi Perkasa, menegaskan komitmennya guna memberikan pelayanan terbaik yang mengedepankan prinsip humanis dan edukatif bagi seluruh masyarakat.
​
“Salah satu fasilitas yang menarik selain keramahan petugas, kami menyediakan Pojok Baca, Charge HP, Cafe Satpas serta tersedia Wifi sambil menunggu proses pembuatan dan perpanjangan SIM,” jelas IptuYudhi.
​
Menurut Iptu Yudhi, langkah pembenahan ini juga didorong oleh arahan pimpinan guna menggenjot mutu pelayanan publik.

Sementara itu Bintara Urusan SIM Satlantas Polres Bogor, Aipda Irwansyah, menuturkan setiap petugas dikerahkan guna mendampingi masyarakat di setiap alur pelayanan.
​
“Dari menyapa, mengedukasi dan mengarahkan pemohon untuk prosedur tata cara pembuatan atau perpanjangan SIM,” ujar Aipda Irwansyah.

Transformasi ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Satlantas Polres Bogor dalam mewujudkan Zona Integritas melalui pelayanan prima.

Bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan SIM baru, kepolisian mengingatkan ketentuan batas usia KTP, yakni minimal 17 tahun (SIM A, C, D), 20 tahun (SIM B1), dan 21 tahun (SIM B2).
​
”Pemohon SIM wajib melampirkan Fotokopi KTP dan melengkapi surat keterangan sehat serta surat psikologi yang tersedia di luar Gedung Satpas maupun RSUD terdekat untuk proses offline,” terang Aipda Irwansyah.
​
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon SIM baru dapat mengikuti alur pendaftaran offline, mulai dari pendataan, perekaman data biologis (foto, tanda tangan, sidik jari), ujian teori audio visual (Avist), ujian praktik atau simulator, pembayaran PNBP di bank, hingga penerbitan fisik SIM.
​
Tidak hanya dari Iwan Setyawan, kenyamanan wajah humanis Satpas Cibinong  juga dirasakan langsung Rara (37) warga Cibinong. Rara yang datang mengurus perpanjangan SIM A, mengaku terkesan dengan fasilitas dan kecepatan layanan Satpas SIM Cibinong.
​
“Setelah daftar dan foto, sambil menunggu saya bisa menikmati coffee break di Cafe Satpas dan baca buku yang disediakan. Pelayanannya cukup ramah dan cepat,” tutur Rara.

Penulis: Junaidi P.Hasibuan

LAINNYA
error: Content is protected !!