WFH Berlaku Setiap Hari Jumat Mulai Minggu Ini

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Apr 2026 00:20 102 Suara Netizen

Suaranetizennews,–Pernah diberlakukan pada saat Pandemi Covid 19  melanda seantero  negeri, pemerintah akhirnya kembali mengumumkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dinamika krisis energi akibat perang di kawasan Timur Tengah. Kebijakan ini diklaim sebagai langkah adaptif dan preventif dengan mengedepankan budaya kerja baru yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

banner 600x600

“Penerapan Work From Home kepada ASN di pusat dan daerah setiap hari Jumat yang diatur melalui Surat Edaran MenPAN-RB dan Kemendagri,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip, Selasa (31/03/2026).

Kebijakan WFH juga akan diterapkan bagi para pekerja di sektor swasta. Menurut Airlangga, aturan WFH swasta akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan sektor dan lingkup kerja.

“Akan efektif diterapkan 1 April, dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Akan dituangkan dalam surat edaran MenPAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan,”jelasnya.

Khusus bagi ASN, pemerintah juga melakukan efisiensi penggunaan kendaraan dinas yang dicanangkan mencapai 50%; kecuali pada kendaraan operasional dan kendaraan listrik.

Pemerintah juga mendorong para ASN untuk lebih sering menggunakan transportasi publik atau massal.

Selain itu, efisiensi juga dilakukan pada dinas luar dalam negara dan dinas luar negeri. Pemerintah meminta setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menekan perjalan dinas dalam negeri hingga 50% dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70%.

Penulis : Junaidi P.Hasibuan

LAINNYA
error: Content is protected !!