Akhir Cerita Sang Adik Rezim Pengusaha Dibeking Penguasa

waktu baca 4 menit
Selasa, 7 Okt 2025 08:24 137 Suara Netizen

Suaranetizenews,- Halim Kalla, adik kandung mantan Wapres Jusuf Kalla, dikenal sebagai pengusaha inovatif yang memelopori bioskop digital dan prototipe mobil listrik di Indonesia

Ternyata oh ternyata, inovasi sang adik justru kelewat inovatif  dan kreatif  memainkan proyek pembangunan PLTU di Kalimantan Barat.  Tentu saja inovasi dan sepak terjangnya, tak lepas dari bekingan Sang Kakak yang sudah dua kali duduk sebagai wakil presiden.

banner 600x600

Namun siapa sangka, sekuat apapun kekuasaan yang membeking, namanya bangkai pada akhirnya tercium juga. Ceritanya, berawal pada Tahun 2008, saat Proyek PLTU  PT.PLN dimenangkan perusahaan konsorsium pimpinan Halim Kalla, pada saat Sang Kakak duduk manis sebagai Wakil Presiden pada tahun 2008.

Seiring berjalanya waktu, proyek  pembangunan PLTU tersebut, malah mangkrak alias belum berfungsi sejak tahun 2016. Nilai kerugian negara yang dimaling pun tanggung-tanggung, angkanya mencapai  USD 62,4 juta dus Rp 323,2 miliar.

Beruntung, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mencium bau busuk bangkai proyek PLTU  yang dimenangkan Sang Adik.

Setelah melalui serangkaian penyidikan dan penyelidikan, Kortastipikor pun mengumumkan sejumlah tersangka yang terlibat dalam  kasus ini  ke publik, pada saat konfrensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjelaskan, kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat, telah merugikan negara sebesar Rp1,35 triliun.

Itulah sebabnya, penyidik Kortastipidkor Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka, yaitu Halim Kalla dan Mantan Dirut PLN Fakhmi Mochtar.
“Sehingga, total kerugian keuangan negaranya  mencapai Rp 1,35 triliun dengan kurs sekarang,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Cahyono memaparkan, jumlah kerugian itu merupakan total loss (kerugian total) dengan rincian 62.410.523,20 dolar AS atau sekitar Rp 1,03 triliun dan Rp 323.199.898.518. Adapun kerugian tersebut didasarkan dari jumlah uang yang telah dikeluarkan PT PLN kepada pihak swasta, yaitu KSO BRN.

Dana itu dikucurkan untuk proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas output 2×50 megawatt (MW) yang tidak dapat diselesaikan. “Untuk kontraknya sendiri ini sebenarnya EPCC, yaitu Engineering Procurement Construction Commissioning. Artinya, yang dihasilkan adalah output-nya. Karena output-nya tidak berhasil maka dalam konteks kerugian keuangan negara ini adalah total loss,” kata Cahyono

Menurut Cahyono, kerugian tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 22 Juli 2025.

Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengungkapkan, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Fahmi Mochtar (FM) selaku mantan direktur utama (dirut) PT PLN, Halm Kalla (HK) sebagai presiden direktur (presdir) PT BRN, RR selaku dirut BRN, dan HYL selaku dirut PT Praba Indopersada. Diketahui, HK merupakan adik Wapres RI periode 2004-2009 dan 2014-2019 M Jusuf Kalla.

Dijelaskan Totok, kasus ini bermula pada saat PT. PLN pada 2008, mengadakan lelang untuk pembangunan PLTU 1 Kalbar di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalbar.

Namun, sebelum pelaksanaan, terjadi pemufakatan untuk memenangkan PT BRN.
Dalam pelaksanaan lelang, KSO BRN-Alton-OJSC juga telah diatur agar diloloskan dan dimenangkan meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

“Selain itu, diduga kuat bahwa perusahaan Alton-OJSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN,” ucap Totok.

Kemudian, pada tahun 2009, sebelum dilaksanakan penandatanganan kontrak, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan pembangunan kepada PT Praba Indopersada, termasuk penguasaan rekening KSO BRN, dengan kesepakatan pemberian imbalan kepada PT BRN. Selanjutnya, tersangka HYL diberi hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN.
“Dalam hal ini diketahui bahwa PT Praba juga tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU di Kalbar,” ungkap Totok.

Berikutnya, pada 11 Juni 2009, tersangka FM selaku dirut PLN dengan tersangka RR selaku dirut PT BRN menandatangani kontrak dengan nilai 80.848.341 dolar AS dan Rp 507.424.168.000. Tanggal efektif kontrak tersebut mulai 28 Desember 2009 dengan masa penyelesaian sampai 28 Februari 2012.

Pada akhir kontrak, KSO BRN maupun PT Praba Indopersada baru menyelesaikan 57 persen pekerjaan. Sampai amandemen kontrak yang ke-10 yang berakhir pada 31 Desember 2018, KSO BRN maupun PT Praba Indopersada tidak mampu menyelesaikan pekerjaan atau hanya mencapai 85,56 persen karena alasan ketidakmampuan keuangan.

“Akan tetapi, fakta sebenarnya pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan 85,56 persen sehingga PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari perusahaan listrik milik negara sebesar Rp323 miliar dan sebesar 62,4 juta dolar AS,” ucap Totok.

Meski sudah menelan uang rakyat  ratusan milyar, ternyata hingga saat ini, pembangunan PLTU tersebut belum juga selesai dan tidak dapat dimanfaatkan.

Penulis:
JUNAIDI P.HASIBUAN

LAINNYA
error: Content is protected !!