Ilustrasi pencari keadilan. Suaranetizennews,- Alkisah, medio tahun 2024 lalu, Petinggi Polda Metro Jaya mengadakan pertemuan rahasia dengan dua orang di Surabaya. Dua orang tersebut adalah Linda Susanti dan Sulaiman, ajudan Hasbi Hasan mantan sekretaris Mahkamah Agung, terpidana gratifikasi pengurusan perkara yang telah divonis 20 tahun penjara.
Sore itu, di ruangan VIP sebuah hotel ternama Surabaya, rupanya Sulaiman dan Jenderal K, telah menunggu kehadiran Linda yang diberi tahu sehari sebelumnya.

Setibanya di ruangan VIP hotel, Linda langsung protes kepada Sulaiman. “Apa-apaan lo Bang, bawa-bawa nama saya kekasus FB,”kata Linda sambil menatap tajam ke arah Sulaiman. “Maafin abang de,”kata Sulaiman sambil tertunduk, menjawab protes Linda.
“Sudah..sudah, kita disini bukan mau mencari siapa yang salah,”ujar Jenderal K mendamaikan hati Linda.
Dalam pertemuan itu Jenderal K menanyakan, mengapa Linda tidak mau menandatangani BAP dan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi FB. “Sampai matipun, saya tidak akan mau menandatangani BAP yang tidak pernah saya lakukan,”tegas Linda menjawab pertanyaan K.
Pada pertemuan itu, Lindapun mempertanyakan, atas dasar apa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita/memblokir safe deposit box (SDB) Bank BCA-nya. Linda kemudian meminta tolong kepada Jenderal K, agar bisa membantunya membuka SDB Bank BCA Linda. “Ya sudah nanti kita bantu,”kata Jenderal K kepada Linda.
Namun hingga saat ini, pemblokiran SDB BCA Linda, tak jua dibuka KPK.
Dikait-kaitkan Dengan Kasus Gratifikasi FB
Sebelum pertemuan di Surabaya tersebut, Linda mengaku beberapa kali dipanggil oleh penyidik Polda Metro. Panggilan itu terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersangka FB. Dalam BAP yang disodorkan penyidik tersebut, nama Linda dicantumkan sebagai saksi.
Beruntungnya, Linda membaca detail BAP tersebut selama 5 jam. Setelah membaca secara cermat, penyidik kemudian menyuruhnya menandatangani BAP tersebut. Jelas saja Linda menolak mentah-mentah.”Bagaimana mungkin saya menandatangani sesuatu yang tidak pernah saya lalukan,”jawab Linda kepada penyidik. “Sudah Ibu tandatangani saja, dari pada Ibu berlama-lama disini,”kata penyidik setengah memaksa.
Benar saja, Linda ditahan selama 18 jam tanpa meminum setetes air pun. Demi keselamatan jiwanya, Air mineral yang disediakan penyidik, ogah dia minum.
Sebagaimana diungkapkan Linda di sebuah Podcast entertaimen dan hukum, dia juga pernah didatangi oleh pengacara FB. Pengacara tersebut membujuk agar mau melaporkan Jenderal K. Lagi-lagi Linda menolak dengan jawaban; “Saya tidak terkait apa-apa dengan dua jenderal ini, maaf saya tidak bisa menerima permintaan kalian,”jawab Linda menolak permintaan tersebut.
Dari sumber Suaranetizennews, diketahui, jika Linda menyetujui permintaan dua pihak jenderal yang sudah lama bertikai ini, sama-sama membarter dengan iming-iming, SDB BCA Linda bisa dibuka KPK.
Anggota DPR Komisi III Nasir Djamil ketika ditanya soal status tersangka FB, mengapa tak kunjung bisa dilimpahkan ke Kejaksaan, dia mengatakan, kedua jenderal ini saling menyandera. Anggota DPR dari Fraksi Partai PKS ini pun meminta, agar status hukum FB tidak bisa menggantung begitu saja, harus ada keputusan yang berkekuatan hukum. “Kalau engga SP3 ya lengkapi berkas, limpahkan ke kejaksaan dan pengadilan,”ujarnya menjawab pertanyaan Suaranetizennews.
Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim
Kuasa Hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, melontarkan kritikan keras terhadap prosedur penyitaan SDB BCA aset milik kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Merasa dirugikan, melalui kuasa hukumnya, Linda melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh oknum KPK ke Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi III DPR RI. Laporan tersebut telah diterima dan tengah diproses.
Selain itu, Deolipa juga telah mengajukan perlindungan dari LPSK, yang kini telah mengawasi Linda sebagai saksi pelapor.
“Kami berharap ini hanya persoalan administratif. Namun bila ada niat buruk yang mencederai integritas penegakan hukum, kami siap membuka semuanya,”tegas Deolipa mengancam arogansi KPK yang telah semena-mena memblokir asset kliennya, tanpa terkait perkara hukum yang jelas.
Tim Redaksi