Dua Mantan Dirjen Pajak Terseret Gratifikasi Dari Wajib Pajak Djarum

waktu baca 3 menit
Rabu, 26 Nov 2025 13:44 162 Suara Netizen

Suaranetizennews,- Sudah menjadi rahasia umum jika pejabat Dirjen Pajak di negeri ini kehidupannya bergelimang harta. Meski tak semua, namun kemewahan kerap terlihat pada keluarga seorang pejabat Dirjen Pajak. Semisal, pejabat dirjen pajak memiliki lima orang anak, masing-masih memiliki mobil sendiri yang dibelikan oleh sang Bapak.

Lantas, apakah duit membeli mobil untuk anak bersumber dari gaji pejabat pajak? Inpossible! si Bapak terima gratifikasi dari hasil kongkalikong pengecilan jumlah pajak  yang harus dibayarkan ke kas negara. Sebut saja kasus pejabat pajak Rafael Alun.  Dia adalah pejabat pajak kelas eselon empat, namun memiliki harta kekayaan yang  sangat fantastis.

banner 600x600

Andai saja undang-undang perampasan aset disahkan, sudah pasti para pejabat pajak tersebut, tak bisa membuktikan dari mana saja sumber kekayaan yang dia miliki saat ini.

Sementara, sistem Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hanya formalitas, dimana argumentasi asal usul harta kekayaan pejabat, bisa dikarang-karang.

Sistem LHKPN juga masih jauh dari standar keterbukaan informasi publik. Sebab, yang tercantum dan tertera di website, hanya jumlah akumulasi kekayaan pejabat. Tidak pernah dijelaskan secara utuh, dari mana saja datangnya sumber kekayaan pejabat tersebut.

Karena kesalahan ketidak adaan sistem pembuktian terbalik harta kekayaan pejabat, dua mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi dan Suryo Utomo terseret dalam dugaan tindak pidana gratifikasi.

Terbaru, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil Suryo Utomo (SU) sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriyatna menuturkan Suryo dipanggil sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 – 2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.

Bersama dengan Suryo, Jampidsus juga memeriksa Bernadette Ning Dijah (BNDP) selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang.

Tim penyidik tengah memburu skandal korupsi pembayaran pajak yang diduga melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan sejumlah wajib pajak besar.

Untuk mendalami kasus periode 2016-2020 ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memanggil sejumlah nama kunci, di antaranya mantan pejabat tinggi Suryo Utomo (SU), yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak sekaligus mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu.

Selain Suryo, penyidik juga memeriksa Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP), yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah Anang.

Dalam kasus ini, diduga kuat ada praktit korupsi yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan dengan modus kongkalikong dengan wajib pajak.

Secara konstruksi kasus, ada pemufakatan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah.
Lalu, sebagai imbalannya, wajib pajak atau perusahaan tersebut kemudian memberikan setoran ilegal atau gratifikasi kepada petugas Kemenkeu yang terlibat.

Guna mencegah para pihak terkait melarikan diri ke luar negeri, Kejagung juga telah mengeluarkan surat cekal (pencegahan bepergian ke luar negeri) terhadap empat nama kunci dalam pusaran skandal ini.

Mereka adalah; Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono dan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi (KD).

Kemudian Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang serta Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.

Penulis:
Junaidi P.Hasibuan

LAINNYA
error: Content is protected !!