Nikolas Agung Dirut PT.Amarta Karya (Persero), sebagai terlapor yang bertanggungjawab terhadap dana yang diserahkan Abu Hasibuan. Suaranetizennews,- Penyelesaian Hutang Piutang antara Abu Hasibuan dan Nicolas Agung SR Dirut PT. Amarta Karya (persero) belum juga menunjukan titik selesai. Padahal Laporan yang dilayangkan Abu Hasibuan Ke Polda Metro Jaya telah berjalan selama tiga tahun lebih.
“Pihak-pihak terlapor hingga saat ini belum menyelesaikan pelunasan hutang piutang mereka, sebesar 30 persen dari kewajiban yang mereka harus bayar,”ujar Abu Hasibuan kepada Suaranetizennews, Senin (22/12/2025) malam di Polda Metro Jaya.

Adapun pihak terlapor dalam laporan yang dilayangkan Abu Hasibuan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya Pada Tahun 2022 lalu adalah Dirut PT.Amarta Karya Nicolas Agung beserta dua orang rekan penghubungnya. Dalam laporannya, Abu menduga para terlapor telah melakukan pelanggaran pidana penipuan dan penggelapan.
Namun dalam perjalananya, terlapor dan pelapor sepakat menempuh jalur RJ (Restoratif Justice), dengan perjanjian terlapor akan menyelesaikan pembayaran uang sebesar Rp 1,5 milyar kepada Pelapor.
Namun setelah berjalan selama tiga tahun lebih, para terlapor hanya membayar sebesar 70 persen. “Sisanya hingga saat ini belum lunas dan tidak ada itikad baik terlapor untuk menyelesaikan pembayaran itu menurut saya,,”tambah Abu.
Tak terima, Abu Hasibuan berencana membuat laporan ke Propam Metro Jaya, dengan tujuan agar Propam Metro Jaya melaksanakan gelar perkara khusus, yakni memangggil pihak terlapor dan para penyidik.
Selain ke Propam Polda Metro Jaya, Abu Hasibuan juga berencana akan melayangkan surat ke Danantara yang menauingi BUMN PT Wijaya Karya yang memiliki anak usaha PT.Amarta Karya (Persero), yang saat ini Direktur Utamanya dijabat oleh Nikolas Agung, sebagai terlapor.
Hingga berita ini di tayangkan, belum ada penjelasan resmi dari Nikolas Agung, Dirut Amarta Karya, sebagai pihak yang paling bertanggungjawab, sehingga Abu Hasibuan mau menyerahkan uang Rp 1,5 milyar kepada terlapor.
Penulis:
Ytn