Kemendagri Terbitkan Aturan WFH Bagi Pemerintah Daerah

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Apr 2026 00:32 110 Suara Netizen

Suaranetizennews,- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai panduan dalam penerapan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara di sejumlah daerah.

Pada pokok  aturan ini, terdapat penentuan hari WFH ditetapkan setiap hari jumat.

banner 600x600

Edaran tersebut tertuang dalam SE Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemda yang diterbitkan 31 Maret 2026.

Kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota, Mendagri menugaskan untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi.

“Tugas kedinasan di kantor (Work From Office) dan tugas kedinasan di rumah (Work From Home),” tulis pon 1 SE tersebut pada poin a.

“Pelaksanaan tugas kedinasan dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu setiap hari jumat,” tulis poin b dalam SE tersebut.

Edaran juga menegaskan agar penerapan WFH dilakukan tetap dengan mendorong: transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien, akselerasi layanan digital pemda dengan mempercepat birokrasi, kontinuitas layanan, efisiensi sumber daya, menurunkan tingkat polusi, mendorong budaya hidup sehat di kalangan ASN, kinerja berbasis output, dan resiliensi organisasi dengan membangun ketangguhan mengantisipasi berbagai potensi gangguan terharap organisasi (pemda),

“Mengatur jadwal kerja WFH dan WFO dengan komposisi dan proporsi ASN disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,” lanjut edaran tersebut.

Melalui edaran tersebut, Gubernur hingga bupati dan wali kota juga diminta menghitung efisiensi dan penghematan anggaran daerah yang dilakukan atas penerapan WFH tersebut.

“Pelaporan paling lambat dilakukan pada tanggal 2 di bulan berikutnya,”tulis edaran tersebut.

Penulis: Junaidi P.Hasibuan

LAINNYA
error: Content is protected !!