Kapolda Banten Irjen Pol Hengki didampingi Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga dan Walikota Cilegon serta unsur Forkopimda melakukan penanaman 1000 pohon di kawasan Situ Rawa Arum, Kota Cilegon. Suaranetizennews,- Langkah nyata melestarikan lingkungan digagas oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten, melalui aksi penanaman 1.000 pohon di kawasan Situ Rawa Arum, Kota Cilegon, Banten, pada Jumat (17/4/2026).
Inisiatif lingkungan di atas lahan seluas 2 hektare ini bertujuan mendukung program pemerintah dalam Gerakan Indonesia Aman Sehat Resik Indah (ASRI).

Sebagaimana dilansir dari web Polda Banten, agenda tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Hengki bersama Wali Kota Cilegon Robinsar. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga sebagai bentuk sinergi penanganan masalah lingkungan.
Dalam kata sambutannya, penegasan mengenai integrasi penanganan lingkungan berbasis teknologi hingga tingkat terbawah menjadi poin utama yang disampaikan Irjen Hengki. Langkah ini merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pengelolaan ekosistem secara menyeluruh.
“Sejalan dengan itu, Gerakan Indonesia ASRI bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat,”ujar Hengki, Kapolda Banten.
Selain upaya penghijauan, Hengki berharap agar masyarakat berperan aktif melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. Kebiasaan ini dinilai penting karena pengelolaan sampah yang tepat tidak hanya menjaga kebersihan tetapi juga memiliki nilai ekonomi bagi warga.
“Kita juga perlu menghidupkan kembali budaya menanam pohon guna menjaga keindahan dan kualitas udara agar tetap sehat. Selain itu, Polda Banten dan jajaran terus bergerak untuk masyarakat melalui program Jembatan Merah Putih Presisi, penanaman pohon, serta perbaikan rumah tidak layak huni dan fasilitas pendidikan dengan melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat,” ajak Hengki.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Banten turut memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha di wilayah hukumnya. Pengusaha yang terbukti merusak lingkungan tanpa melakukan pemulihan dipastikan akan menghadapi konsekuensi hukum yang tegas.
“Pengusaha tambang yang berizin wajib melaksanakan reboisasi setelah memanfaatkan hasil tambang. Penanaman pohon menjadi simbol komitmen menjaga kelestarian lingkungan. Jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, akan dikenakan sanksi pidana,” kata Hengki.
Penulis: Junaidi P.Hsb