Baur SIM Polres Indramayu, Aiptu A.Kholik bersama pemohon SIM. Suaranetizennews,– Transformasi digital yang digaungkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sudah dan telah diimplementasikan Satpas SIM Polres Indramayu. Walhasil, manfaatnya pun telah dirasakan oleh masyarakat Indramayu.
Baur SIM Polres Indramayu, Aiptu Abdul Kholik mengatakan, melalui aplikasi Digital Korlantas, proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak lagi mengharuskan pemohon untuk antre berjam-jam di Satpas Polres Indramayu.

Sebagaimana diceritakan oleh Aan warga Desa Pangkalan, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Aan mengaku kini merasa dimudahkan dalam proses perpanjangan SIM miliknya hanya melalui sebuah aplikasi milik Polri.
“Alhamdulillah, perpanjang SIM melalui online bisa lebih praktis. Setelah menunggu sekitar 4 hari, SIM fisik pun tiba di alamat,” kata Aan Sulistyawan.
Aan menceritakan pengalamannya, bahwa seluruh proses perpanjangan SIM miliknya dilakukan melalui smartphone.
“Keunggulan utama yang kami dirasakan adalah kepraktisan, kita (pemohon) tidak perlu datang ke lokasi fisik untuk melakukan pendaftaran hingga pencetakan,” tambahnya.
“Cukup instal aplikasi Korlantas di play store, ikuti proses sesuai petunjuk pada aplikasi, lalu kita tinggal nunggu, terus SIM fisik dikirim ke alamat rumah,” jelasnya.
Implementasi Aplikasi SINAR
Menurut Aiptu A.Kholik, kehadiran Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) bertujuan untuk meminimalisir interaksi fisik, mencegah praktik percaloan, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu.
Siptu A.Kholik menambahkan, setelah semua persyaratan administrasi, tes kesehatan (E-Rikkes), dan tes psikologi (E-PPsi) terpenuhi secara digital, SIM fisik akan dicetak oleh Satpas yang dipilih yakni Polres setempat dan SIM fisik dikirimkan langsung ke alamat pemohon menggunakan jasa pengiriman pos.
Aiptu A.kholik mensosialisasikan, bagi masyarakat yang ingin mencoba layanan SINAR, disarankan untuk mengunduh aplikasi resmi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store. Menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP dan foto tanda tangan di atas kertas putih.
“Proses melakukan perpanjangan minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis dari SIM, untuk menghindari keterlambatan pengiriman,”terangnya.
Pada akhirnya, Aan pemohon SIM pun harus mengakui, bahwa inovasi ini membuktikan bahwa layanan publik Polri telah bergerak ke arah yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Hadir di Mall Pelayanan Publik (MPP)
Dikatakan Aiptu A.Kholik, Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Indramayu telah menghadirkan pelayanan perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Indramayu. “Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,”ujarnya.
Kehadiran perpanjangan SIM Di MPP Indramayu, lanjut Aiptu A.Kholik merupakan integrasi layanan dari implementasi bentuk transformasi Polri.
Menurutnya, layanan ini juga menjadi upaya menghadirkan pelayanan yang modern dan inklusif. Sebab, pelayanan perpanjangan SIM menjadi layanan yang paling banyak diminati masyarakat.
Outputnya pun telah terbukti, bahwa kehadiran layanan perpanjangan SIM di MPP telah membantu mengurangi antrean di Mapolres Indramayu.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang humanis dan bebas dari praktik percaloan. Oleh karena itu, kami mengimbau warga untuk mengurus administrasinya sendiri secara langsung di MPP Indramayu,” ujar Aiptu A.Kholik.
Peningkatan Kualitas Pelayanan
Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan humanis, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Indramayu senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. “Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan dengan lebih nyaman, cepat, dan sesuai prosedur—tanpa perantara,”kata Aiptu A.Kholik.
Aiptu A.Kholik mengatakan, pihaknya berkomitmen penuh melayani masyarakat dengan hati. Petugas memberikan pelayanan secara profesional dengan mengedepankan keramahan dan kecepatan, sehingga warga merasa dihargai dan dilayani sepenuh hati.
“Kami ingin menunjukkan bahwa petugas bukan hanya pelayan biasa, tetapi juga pelayan masyarakat yang siap membantu dengan sepenuh hati membantu manakala ada kendala,”ujarnya.
Dampaknya pun telah nyata, masyarakat tampak antusias datang langsung ke Satpas Polres Indramayu tanpa melalui calo.
Dengan pendekatan yang komunikatif, masyarakat kini lebih memahami alur pelayanan dan merasa aman saat berurusan dengan pihak kepolisian.
“Kami pastikan semua proses dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri. Masyarakat kami minta untuk langsung ke loket, tanpa perantara,”pungkas Aiptu A.Kholik.
Penulis: Junaidi P.Hsb