Benarkah Pelaku Memiliki Akses Terhadap Proses Hukum di KPK?

waktu baca 4 menit
Selasa, 2 Jun 2026 23:54 153 Suara Netizen

EDITORIAL ; 

Suaranetizennews,–Biasanya, kerja polisi bisa mencapai kecepatan diatas rata-rata, ketika menangani LP dari Anggota DPR Komisi III. Harap maklum dan itu wajar saja, mengingat Institusi Polri adalah mitra strategis Komisi III DPR RI. Beda halnya jika  pelapor adalah seorang dari rakyat biasa, kecepatannya mungkin biasa-biasa saja.

banner 600x600

Namun ternyata, fenomena kecepatan di atas rata-rata Polisi menangani LP Anggota DPR, tidaklah sepenuhnya berlaku bagi Ahmad Sahroni Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem.

Padahal, pada saat Sahroni  membuat laporan ke Polda Metro Jaya, tanggal 9 April 2026 siang, pada malam hari itu juga Tim Gabungan KPK dan Tim Polda Metro Jaya talah berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku pemerasan.

Sebagaimana diketahui, Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Sahroni, mengaku diperas oleh orang yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia melaporkan pemerasan itu ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 April 2026. Setelah menjebak pelaku menerima dana Rp 300 juta.

Namun setelah berjalan selama dua bulan kurang satu minggu, sejak Sahroni membuat LP ke Polda Metro Jaya tanggal 9 April lalu, progres penyelidikan dan penyidikan empat terduga pelaku pemerasan yang diamankan terasa lamban dan penuh teka-teki.

Bagaimana tidak, dari empat terduga pelaku pemerasan yang diamankan, Polda Metro Jaya  baru  mampu menetapkan 1 orang  berstatus tersangka berinisial D yang kini di tahan oleh Polda Metro Jaya. Sedang 3 orang lagi, tidak ditahan dan belum jelas statusnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penyidik telah mengambil langkah hukum terhadap pelaku dan saat ini proses penanganan perkara terus berjalan.
“Sejauh ini sudah ada satu tersangka yang diamankan dan ditempatkan dalam tahanan. Tersangka berinisial D,” kata Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026) petang.

Memiliki Akses Orang Dalam KPK

Saat mengamankan 4 terduga pelaku, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para pelaku mengaku bisa mengatur penanganan perkara di lembaga antirasuah itu kepada para korbannya, lantaran memiliki akses langsung terhadap proses hukum di KPK.

Publik pun bertanya-tanya, benarkah para pelaku  memiliki akses terhadap proses hukum di KPK?

Inilah yang menjadi tugas berat Polda Metro Jaya. Proses hukum di KPK, tentunya diawali oleh kerja-kerja para penyidik yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil diskusi dan analisa para awak media di balai wartawan Polda Metro Jaya, jika benar pelaku pemerasan memiliki akses terhadap proses hukum awal yang ruang lingkupnya dikerjakan para penyidik KPK, maka siap-siaplah progres penanganan LP Sahroni ini akan masuk angin. Sebab, para penyidik KPK adalah penyidik yang berasal dari anggota kepolisian negara republik Indonesia juga.

Polda Metro Jaya lanjut Budi Hermanto tengah mendalami  kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut berperan dalam dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.

Untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi, penyidik saat ini sedang menelusuri kemana saja dana Rp 300 juta hasil pemerasan tersebut mengalir. Langkah tersebut dilakukan guna mengetahui pergerakan uang serta mengidentifikasi pihak-pihak yang mungkin menerima atau menikmati hasil kejahatan tersebut.

Budi Hermanto juga menegaskan, bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik setelah ditemukan fakta-fakta tambahan yang dapat memperjelas konstruksi perkara secara keseluruhan.

Publik tentunya sangat berharap, agar Polda Metro Jaya dapat mengungkap secara tuntas, siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan ini.

Jangan sampai 1 dari 4 terduga pelaku, diopinikan sebagai pegawai atau penyidik KPK gadungan, yang pada akhirnya diklaim tidak punya akses terhadap orang dalam KPK, demi satu tujuan, menyelamatkan orang dalam KPK.

Jika kesimpulannya demikian, dibutuhkan kesaktian dari Anggota DPR  Sahroni untuk mengumpulkan alat-alat bukti yang kuat dan sebanyak-banyaknya. Sebut saja misalkan print out dialog atau percakapan elektronik dari smartphone empat terduga pelaku pemerasan, selama setahun terakhir. Dari hasil print out dan hasil audit forensik HP para pelaku tersebut, akan diketahui dengan pihak mana saja, dengan siapa saja  terduga pelaku berkoordinasi.

Tim Redaksi

LAINNYA
error: Content is protected !!