Diterpa Badai Pemerasan, Hendarsam Pastikan Pelayanan Imigrasi Tetap Optimal

waktu baca 3 menit
Senin, 8 Jun 2026 00:18 47 Suara Netizen

Suaranetizennews,– Badai Korupsi mengguncang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menangkap sejumlah pejabat di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk eks wakil menteri Silmy Karim.

Meski ada penindakan hukum terhadap sejumlah pejabat di Kemenimipas, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

banner 600x600

Hendarsam mengatakan pihaknya menghormati proses hukum oleh lembaga antirasuah. “Per hari ini, para pegawai yang sedang menjalani pemeriksaan telah dinonaktifkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu 7 Juni 2026.

Setelah menonaktifkan pegawai yang terlibat lanjut Hendarsam, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengisi kekosongan jabatan pejabat yanh ditangkap KPK. “Tujuannya, agar para pihak yang terjerat operasi tangkap tangan KPK dapat berfokus menjalani proses hukum dengan baik. Selain itu, agar pelayanan publik tetap optimal,”jelas Hendarsam.

Hendarsam memahami adanya kekhawatiran masyarakat terhadap pelayanan publik sebagai dampak situasi ini.
Namun dia mengklaim, penguatan internal akan dilakukan secara menyeluruh agar hak-hak masyarakat untuk memperoleh layanan keimigrasian tidak terganggu.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul dari situasi proses hukum ini,”tuturnya.

Setelah meminta maaf kepada rakyat Indonesia, Hendarsam meyakinkan masyarakat, termasuk warga negara asing, dia memastikan bahwa pelayanan keimigrasian, tetap berjalan normal dan optimal tanpa ada penundaan.

Karena itulah, Hendarsam memberikan jaminan  prosedur penerbitan izin tinggal dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 juncto Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Izin ini dapat diberikan kepada warga negara asing (WNA) pemegang visa tinggal terbatas. Mereka akan langsung memperoleh izin tinggal terbatas berbasis elektronik (e-itas) setelah tiba di Indonesia dan melewati pemeriksaan Imigrasi.

Adapun untuk izin tinggal yang diperoleh melalui alih status, Hendarsam menambahkan, prosesnya mewajibkan WNA mengambil foto di kantor Imigrasi sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
Setelah itu, penerbitan itas di kantor Imigrasi membutuhkan waktu tiga hari kerja.

Namun, jika permohonan tersebut memerlukan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi, waktu penyelesaiannya lima hari kerja sejak permohonan diterima, ditambah tiga hari kerja di kantor Imigrasi setelah pengambilan foto.

Sebagai langkah preventif,  Hendarsam menegaskan, bahwa Imigrasi segera meluncurkan kampanye komunikasi publik yang menyasar para penjamin dan WNA.

Langkah ini untuk mengedukasi mereka mengenai prosedur resmi serta lini masa penyelesaian sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP).

Sebagaimana diberitakan, pada hari Kamis, 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Mereka di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim; mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra; dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Tersangka lain, Kepala Subdirektorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Ketua Tim Alih Status Kitas Juniadi Sri Priambudi, serta staf bidang izin tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Lembaga antirasuah KPK menjerat kedelapan tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai dugaan pemerasan serta Pasal 12B tentang gratifikasi. KPK juga membuka peluang mengembangkan perkara ini ke tindak pidana pencucian uang.

Penulis: Junaidi P.Hasibuan

LAINNYA
error: Content is protected !!