Sidang Sengketa Lahan Pasar Patrol Tahap Pembuktian; Peta Persil Desa Dibuka

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Jun 2026 15:58 61 Suara Netizen

Suaranetizennews,– Sidang sengketa panjang kepemilikan lahan Pasar Patrol, Desa Jelegong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,  memasuki tahap pembuktian  di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Perkara perdata yang teregister dengan Nomor 272/Pdt.G/2025/PN Blb menjadi perhatian publik, dikarenakan menyangkut sejarah penguasaan tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

banner 600x600

Sebagaimana diketahui, ahli waris Nyi Emur pada tanggal 12 Agustus 2025 tahun lalu,  menggugat empat pihak, yaitu Paguyuban Pasar Patrol, PT Pasundan Raya, Kepala Desa Jelegong, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

Belakangan, agenda persidangan beberapa kali tertunda lantaran Kepala Desa Jelegong meninggal dunia. Sehingga diperlukan penyesuaian administrasi dan penerbitan surat kuasa baru oleh pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa yang menggantikannya.

Dalam persidangan di PN Bale Bandung Selasa (23/06) kemarin, perhatian publik samakin melongok manakala penggugat memperlihatkan dokumen yang disebut sebagai peta persil asli Desa Jelegong.

Taufik Nasution SH, M.Kes, Kuasa Hukum Ahli Waris mengatakan, dokumen peta persil asli Desa Jelegong tersebut memiliki nilai historis penting, karena berkaitan dengan data administrasi pertanahan yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.

Menurut Taufik, pihaknya berpendapat bahwa dokumen tersebut dapat memberikan gambaran mengenai riwayat penguasaan dan administrasi tanah yang menjadi dasar gugatan ahli waris Nyi Emur.

Majelis Hakim memberikan kesempatan pada pihak tergugat untuk mengajukan bantahan maupun alat bukti lain pada persidangan berikutnya.

Sidang perkara sengketa lahan Pasar Patrol ini diperkirakan masih akan berlangsung cukup panjang, mengingat masing-masing pihak masih memiliki hak untuk menghadirkan saksi, ahli, maupun dokumen tambahan guna memperkuat dalil hukumnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung dijadwalkan kembali melanjutkan agenda pembuktian dalam sidang berikutnya untuk mendalami seluruh alat bukti yang diajukan para pihak, sebelum nantinya memasuki tahap kesimpulan dan putusan.

Sengketa Pasar Patrol telah menjadi perhatian publik lantaran adanya dugaan Pengurus Paguyuban Pasar Patrol (P4) tidak memiliki alas hak  yang sah atas kepemilikannya mengelola lahan Pasar Patrol. Akta Jual Beli (AJB) sebagai alas hak kepemilikan diduga tidak terdaftar alias bodong.

Tidak hanya pengurus P4, para pedagang di Pasar Patrol harap-harap cemas, lantaran alas hak kepemilikan lahan kios toko mereka, ternyata diduga tidak sah dikarenakan AJB-nya diduga  palsu.

Karena itulah masyarakat dan pedagang Pasar Patrol  sangat menanti-nanti hasil putusan Majelis Hakim PN Bale Bandung. Sebab, tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara, persidangan sengketa lahan Pasar Patrol ini, akan membuka tabir sejarah administrasi pertanahan dan pemilik lahan yang sah, yang selama ini dimanfaatkan sebagak roda perputaran ekonomi masyarakat di wilayah  Desa Jelegong, Kabupaten Bandung.

Penulis: Junaidi P.Hasibuan

LAINNYA
error: Content is protected !!