Penangkapan BT Bentuk Kriminalisasi Warga Asing Terhadap Pengusaha Lokal

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Jun 2025 20:49 102 Suara Netizen

Suaranetizennews,- Inilah hebatnya negeri konoha. Dua pemegang saham warga negara Indonesia ditipu dua pria asal Rusia, yang berkewajiban membangun gedung apartemen The One Umalas di Provinsi Bali.

Berdasarkan bukti transfer uang Rp 15juta dari si Bule ke Budiman Tiang sebagai pemilik lahan,  Polda Bali  malah menangkap Budiman Tiang.  Padahal uang Rp 15 juta tersebut pun telah dikembalikan, dengan bukti tanda transfer dikembalikan.

Agus Widjajanto Pengacara Budiman Tiang mengatakan, ada intervensi dari pejabat pimpinan aparat penegak hukum dari Jakarta yang turut mengintervensi agar kliennya di tangkap, dengan alibi mengganggu iklim investasi,
lantaran dua pria asing yang melaporkan kliennya, adalah warga negara Rusia. “Kami menduga ada intervensi orang nomor satu pimpinan penegak hukum, sehingga permohonan penangguhan penahanan klien kami, tidak bisa diterima Polda Bali,”katanya, dalam konfresi pers yang dilaksanakan di Hotel Arya Duta Menteng Jakarta Pusat Senin 02/06/2025.

Agus Widjajanto menjelaskan, permasalahannya bermula dari adanya perjanjian kerjasama antara Budiman Tiang sebagai pemilik sertifikat HGB nomor 619, 621, 622/ Krobokan, Badung Bali, dengan PT Samahita Umalas Prasada ( PT SUP) untuk mengerjakan pembagunan The One Umalas.
Namun kenyataannya, pembangunan tidak mampu diselesaikan oleh PT S.U.P.

Bahkan dengan alasan unuk melanjutkan pembangunan dan kehabisan modal , PT S.U.P meminjam uang sebesar Rp 24 Milyard kepada Kilien kami.  “Akan tetapi, setelah uang pinjaman diberikan oleh Budiman Tiang, dana tersebut malah tidak digunakan untuk melanjutkan pembangunan The One Umalas, justru untuk keperluan lain,”jelas Agus.

Karena melihat mandeg nya pembangunan The One Umalas,  Budiman Tiang lanjut Agus, mengambil alih untuk meneruskan pembangunannya.

Belakangan  PT SUP, justru melakukan kerjasama Operasional ( KSO ) untuk pengelolaan The One Umalas dengan PT Magnum Estete International, melalui akte nomor 34 tahun 2021 tertanggal 28 Desember 2021.

“Disinilah mulai timbul masalah demi masalah, dimana mulailah diciptakan skenario untuk menyingkirkan klien kami sdr BT,”kata Agus Widjajanto.

Agus menegaskan, atas penangkapan kliennya, keadilan harus ditegakkan walaupun besok langit akan runtuh. “Saya bersama klien kam, akan tetap berjuang atas hak hak yang harus nya didapatkan, melalui jalur hukum,”tegasnya.

Menurut rumor yang beredar di Bali, diduga ada atensi dari petinggi penegak hukum di Jakarta agar Sdr Budiman Tiang dikorbankan.  Namun hal ini perlu diklarivikasi pihak media  tentang kenenaran nya.

Kekuatan media menurut Agus,  sebagai kekuatan pikat ke-4 dalam trias politica Demokrasi modern. “Media bisa memberikan stabilisator dan dinsmisator penegakan hukum agar tetap adil dan sesuai aturan hukum berdasarkan Due Process Of Law dalam hukum pidana,” kata Agus Widjajanto. (RL)

LAINNYA