Komdigi Ungkap Aliran Dana Judol di Rekening Bank & e-Wallet

waktu baca 3 menit
Rabu, 15 Jul 2026 13:46 63 Suara Netizen

Suaranetizennews,–Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap rekening penampung aktivitas judi online atau judol berada di berbagai rekening perbankan, serta sejumlah dompet digital atau e-wallet.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan, bahwa pekerjaan pembersihan jutaan situs-situs judi online dan konten ilegal yang tercatat sekitar 3 juta sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, juga harus berjalan beriringan dengan blokir rekening penampung.

banner 600x600

Meutya mengungkap istilah ‘mengamputasi leher’ dari ekosistem judi online. “Jadi rekening penampung kita anggap sebagai lehernya, dan ini tentu yang harus diberantas, juga bekerja sama dengan banyak pihak termasuk teman-teman di perbankan,” ucap Meutya di kutip dari keterangan tertulis,  Rabu (15/7/2026).

Dia menambahkan bahwa perbankan memegang peran penting dalam memutus aliran dana judi online melalui penerapan prinsip Know Your Customer (KYC).

Menurutnya, penguatan proses identifikasi nasabah hingga ke kantor cabang dan agen perbankan diperlukan agar rekening penampung dapat dideteksi sejak awal.

Data Komdigi mengungkap bahwa ada 38.000 rekening terindikasi terkait judol  dan telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, sekitar 32.500 telah dilakukan penutupan rekening.

“Artinya 88,5% berhasil diblokir, dan ini bentuk komitmen yang sangat ketat karena persentasenya hampir 90%,” ucapnya.

Rekening Perbankan Paling Banyak Terlibat

Sejumlah nama perbankan dengan rekening  paling banyak dikatakan Meutya pada saat acara penandatanganan kerja sama Komdigi dan OJK Selasa 14/07.

Diantaranya;  Bank Central Asia (BCA)  sebanyak e 7.000 rekening. Bank Rakyat Indonesia sekitar 6.400 rekening, Bank Negara Indonesia sekitar 6.100 rekening, Bank Mandiri ( 4.649 rekening), Bank CIMB Niaga (1.363 rekening), Bank Syariah Indonesia (681 rekening).

“Ini data ada merah-merah, memang demikian karena mungkin skalanya lebih besar, BCA dengan pelanggan terbanyak mungkin tantangannya jadi yang lebih berat hingga jumlahnya cukup besar,” papar dia.

“Data ini kami harapkan menjadi indikator untuk perbaikan.”

Menteri Komdigi menimpali, bagi perbankan yang tidak disebutkan bukan berarti terbebas dari penyalahgunaan rekening untuk aktivitas judi online.

“Kalau ada yang banknya tidak termasuk di sini jangan kemudian merasa, ‘wah sudah menang nih, banknya nggak dipakai,’” sebut Meutya.

“Karena modusnya berpindah-pindah dengan sangat cepat. Situs berpindah-pindah dengan sangat cepat, rekening atau transaksi juga berpindah-pindah dengan sangat cepat.”

Selain rekening bank, Komdigi juga mencatat sejumlah dompet digital atau e-wallet yang diajukan untuk dilakukan pemblokiran kepada Bank Indonesia.

Aplikasi DANA menjadi yang terbanyak dengan lebih dari 2.900 akun, disusul LinkAja sekitar 1.800 akun dan OVO sebanyak 1.097 akun. Meutya menyebut DOKU dan GoPay juga masuk dalam daftar pengajuan pemblokiran.

Keterbukaan data tersebut, lanjut Meutya, diperlukan agar seluruh penyelenggara jasa keuangan mengetahui posisi masing-masing dan dapat memperkuat langkah mitigasi.

“Yang paling utama adalah mengetahui dulu posisi kita untuk kemudian bisa melakukan perlawanan yang lebih baik. Kalau kita tidak mengakui bahwa perusahaan-perusahaan kita dipakai atau perbankan kita dipakai, tentu nanti mengatasinya akan lebih sulit,” jelas dia.

Sebagai gambaran bahwa terungkapnya indikasi rekening dan dompet digital yang dipakai judol secara langsung menjadi indikator tingkat partisipasi aktif para lembaga keuangan kepada otoritas pengawas.

Penulis: Junaidi P.Hasibuan

LAINNYA
error: Content is protected !!