Suaranetizennews – Penanganan kasus tewasnya tiga personel Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan saat penggerebekan bandar narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, memasuki tahap lanjutan. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menyerahkan tiga tersangka utama beserta barang bukti kepada Polda Kalimantan Tengah untuk melanjutkan proses penyidikan. Ketiga tersangka, yakni Bio, Ramblan, dan Perie, diserahkan di Palangka Raya pada Kamis (16/7).
Penyerahan dilakukan setelah ketiganya menjalani penanganan medis usai diamankan dalam operasi penangkapan di Kalimantan Timur pada 9 Juli 2026. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, selain ketiga tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp13,1 juta, satu unit telepon genggam iPhone 17 milik Bio, satu unit telepon genggam merek Itel milik Perie, serta sebilah senjata tajam jenis mandau. “Tersangka diserahkan beserta surat keterangan dokter, surat kontrol, obat-obatan, dan barang bukti,” ujar Eko Hadi Santoso.

Perkara ini bermula dari operasi penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Katingan pada 2 Juli 2026 di kediaman Bio yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Dalam pelaksanaannya, operasi tersebut mendapat perlawanan dari para pelaku yang diduga menggunakan senjata api rakitan, mandau, parang, tombak, serta berbagai senjata tajam lainnya. Serangan tersebut mengakibatkan tiga personel gugur saat menjalankan tugas.
Ketiga personel yang gugur adalah Aipda Anumerta Yudhie Perdana Putra, Ipda Anumerta Sumariyanto, dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana. Aipda Anumerta Yudhie Perdana Putra meninggal dunia di lokasi kejadian bersama Teriyo, anggota keluarga target operasi. Sementara itu, jenazah Ipda Anumerta Sumariyanto dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana ditemukan di aliran sungai di sekitar lokasi kejadian.
Selain tiga tersangka yang telah dilimpahkan, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih menangani proses hukum terhadap enam tersangka lainnya. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut, mulai dari membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan terhadap petugas, hingga memprovokasi warga saat penggerebekan berlangsung.
Pelimpahan tiga tersangka kepada Polda Kalimantan Tengah menjadi bagian dari kelanjutan proses penegakan hukum untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pelaku. Penyidik berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.
Ruli Harahap