Taufik H Nasution  SH, M.H. M.H.Kes; “Peredaran Tramadol Bukan Ranahnya BNN”

waktu baca 4 menit
Senin, 20 Jul 2026 21:32 48 Suara Netizen

Suaranetizennews,–Peredaran illegal obat Tramadol akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Meningkatnya perhatian publik terhadap penyalahgunaan obat keras tersebut, mengundang perhatian Praktisi Hukum Taufik H.Nasution SH, M.Kes. Karena itulah pengacara muda energik ini melakukan penelusuran langsung ke Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, pada Jum’at, 17 Juli 2026. Penelusuran itu dia guna memperoleh kejelasan mengenai mekanisme penanganan pengguna Tramadol, prosedur rehabilitasi, serta batas kewenangan antar instansi.

“Langkah investigatif ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,”ungkap Taufik yang juga duduk sebagai Redaktur Media Bela Rakyat, dikutip dari keterangan tertulisnya Senin 20/07/2026.

banner 600x600

Menurut  Taufik, dari hasil wawancaranya dengan dua Petugas BNN RI, Tata dan Dwi, diketahui bahwa Tramadol bukanlah termasuk golongan narkotika. Sehingga penegakan hukumnya tidak berada dalam kewenangan BNN. Menurut keduanya, aspek penindakan terhadap dugaan pelanggaran terkait Tramadol menjadi ranah aparat Kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengingat Tramadol merupakan obat keras yang pengaturan distribusi dan penggunaannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan kefarmasian.

“Meski demikian, menurut BNN, mereka tetap membuka layanan rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan sesuai mekanisme yang berlaku,”kata Taufik

Taufik menambahkan, penjelasan tersebut memperlihatkan adanya pemisahan yang tegas antara penegakan hukum dan pelayanan rehabilitasi. Apabila seseorang datang secara sukarela untuk mendapatkan bantuan  rehabilitasi, akibat ketergantungan obat, BNN dapat memberikan layanan setelah melalui tahapan asesmen.

Sebaliknya, apabila perkara tersebut telah memasuki proses hukum, mekanisme rehabilitasi mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam sistem peradilan serta koordinasi antarinstansi yang berwenang.

Dikatakan Taufik, petugas BNN juga menerangkan bahwa asesmen merupakan pintu utama sebelum seseorang ditetapkan memperoleh layanan rehabilitasi. Pemeriksaan tersebut bertujuan menilai kondisi medis, psikologis, dan tingkat ketergantungan sehingga penanganan yang diberikan benar-benar sesuai kebutuhan. Berdasarkan hasil asesmen, seseorang dapat direkomendasikan menjalani konsultasi kesehatan, rehabilitasi rawat jalan, maupun rehabilitasi rawat inap.

“Proses ini dapat dilakukan di BNN RI, BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota, maupun fasilitas rehabilitasi yang telah ditunjuk pemerintah,”imbuh Taufik.

Masih menurut Taufik, dalam aspek pemeriksaan laboratorium, BNN menjelaskan bahwa alat tes narkotika standar tidak dirancang untuk mendeteksi Tramadol, karena substansi tersebut bukan termasuk narkotika.

Mengenai metode pemeriksaan khusus maupun institusi yang memiliki kewenangan melakukan pengujian tersebut, narasumber BNN menurut Taufik menyampaikan bahwa hal tersebut berada di luar ruang lingkup tugas BNN, dan memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada instansi yang berwenang.

“Penjelasan ini menjadi bagian penting agar masyarakat tidak menarik kesimpulan yang keliru terhadap hasil pemeriksaan laboratorium dalam perkara yang berkaitan dengan Tramadol,” tutur Taufik.

Taufik juga menerangkan, selain aspek rehabilitasi, petugas BNN menilai bahwa pengawasan terhadap rantai distribusi obat keras harus diperkuat. Pengendalian terhadap toko obat, jalur distribusi, serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dinilai menjadi langkah preventif untuk menekan penyalahgunaan.

Di sisi lain lanjut Taufik, keluarga dan lingkungan sosial juga memiliki peran strategis dalam membangun pengawasan serta edukasi kepada generasi muda agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan obat yang dapat merusak masa depan bangsa.

Selain ke BNN, Taufik juga  melakukan konfirmasi  dengan meminta keterangan resmi kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan BPOM RI.

“Pendalaman tersebut saya fokuskan pada dasar hukum penanganan pengguna Tramadol serta prosedur apabila seseorang kedapatan membawa Tramadol dalam jumlah tertentu, mekanisme koordinasi antarlembaga, sistem pengawasan distribusi obat keras, hingga tata cara pemeriksaan laboratorium yang digunakan dalam praktik penegakan hukum,”terang Taufik.

Taufik pun menegaskan, bahwa negara hukum menuntut setiap tindakan aparat didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan serta menghormati prinsip due process of law.

Menurutnya, pemberantasan penyalahgunaan obat keras harus berjalan seiring dengan perlindungan hak azasi manusia, kepastian hukum, dan asas profesionalitas. “Masyarakat berhak memperoleh informasi yang utuh mengenai pembagian kewenangan antarinstansi, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami proses hukum,”tegasnya.

Karena itulah menurut Taufik, dia akan terus melakukan verifikasi, klarifikasi, dan pendalaman terhadap seluruh pihak terkait, sehingga setiap pemberitaan tetap berpijak pada fakta, berimbang, serta menjunjung tinggi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan prinsip negara hukum Indonesia,”pungkas Taufik.

Penulis: Junaidi P.Hasibuan

LAINNYA
error: Content is protected !!