Terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymon Bukan Pemegang Saham PT Tebo Indah Saat Mendapat Kredit LPEI

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Jul 2026 14:15 87 Suara Netizen

Suaranetizennews,–Pengadilan Tipkkor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Kredit LPEI kepada Tebo Indah  dengan terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond Rabu (15/7/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Agus menghadirkan lima  saksi dari JPU diantaranya Erwin Kurniawan selaku Direktur Keuangan PT Tebo Indah.

banner 600x600

Dalam kesaksianya Erwin ditanya advokat Pendamping terdakwa Handoko Limaho berjaitan dengan pemegang saham PT Tebo Indah saat mendapatkan kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Bisa gak dijelaskan waktu itu, siapa pemegang sahamnya dari 2013 saudara masuk?” tanya Advokat.

“Tebo Indah, pada saat saya masuk pemegang sahamnya itu kalau tidak salah Agro Inti Lestari,” jawab saksi Erwin

“Tahun berapa waktu itu PT. Tebo mulai mengambil pembiayaan dari Exim Bank atau LPEI?” tanya Advokat

“Tahun 2016,” kata Erwin Kurniawan

Advokat pendamping terdakwa kemudian memperlihatkan akta penegang saham PT Tebo indah kepada majelis hakim

“Saudara saksi dalam akta ini tercata itu pemegang sahamnya PT Tebo Indah  Dendy Marker. Ya kan?” tabya Advokat.

“Ya,” kata saksi Erwin.

“Di akta ini yang dipakai untuk ambil kredit di Exim Bank,” tanya hakim

“Ya,” jawab saksi menegaskan.

Akta yang ini? tegas Advojat
“Iya, seingat saya iya,” ujar Erwin

“Ya, berarti pemegang sahamnya Dendy Market sama Ayas?” tegas Advokat

“Ya,” jawab saksi Erwin menegaskan

“Enggak ada nama Liu Raymond di situ atau Hndoko?” tanya Advokat

“Oh…,” Gumam saksi.

“Saya tanya pemegang sahamnya,” tanya Advokat

“Kalau langsung pemegang saham Tebo Indah tidak ada,” jawab Erwin.

Selanjutnya advokat pendamping terdakwa mebayangkan terkait pembayaran  PT Tebo ke LPEI.

” Saudara masuk sebagai direksi kapan? tanya Advokat

“Tahun 2019,” jawab saksi Erwin

“Saudara mengetahui nggak? Tadi kan sudah dijelaskan waktu mulai 2016 sampai dengan 2018 semuanya lancar,” kata Advokat

“Iya,” tegas saksi

“Pembayaran kepada LPEI lancar kan? tegas Advokat

“Lancar,” jawab saksi membenarkan

“2019 saudara tadi mengatakan ada tunggakan. Tunggakan itu tidak dibayar atau tersendat? tanya Advokat.

“Seingat saya tersendat, lalu ada pembayaran. Jadi tetap dibayar,” ujar  saksi.

“Bukan tidak bisa membayar atau gimana kan? tanya Advokat

“Tahun 2020 tidak ada pembayaran  karena sudah proses PKPU, tidak ada pembayaran atau di-freeze, ” kata saksi.

Dalam Perkara ini ada 8  terdakwa. Diduga Merugikan Negara Dengan Senilai Rp. 992,8 Miliar.

Penulis: Junaidi P.Hasibuan

LAINNYA
error: Content is protected !!