Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Kredit LPEI kepada PT. Tebo Indah, di Pengadilan Tipikor Rabu 22/07/2026. Suaranetizennews,–Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Kredit LPEI kepada PT. Tebo Indah dengan terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/07/2026)
Dalam proses pemeriksaan terkait perkara perdata yang melibatkan PT Tebo Indah, sejumlah fakta kunci terungkap dari keterangan saksi yang dihadirkan.

Saksi menyatakan bahwa saat perusahaan tersebut mengajukan permohonan kredit, nilai jaminan yang diserahkan nilainya berada di atas nilai pinjaman yang diminta.
Pengacara: Apakah jaminan PT Tebo Indah nilainya di atas permohonan kredit?
Saksi: Betul, pada saat PT Tebo Indah mengajukan permohonan kredit, jaminan yang diajukan nilainya di atas permohonan kredit.
Terkait riwayat pembayaran, saksi menegaskan bahwa sejak tahun 2016 hingga 2019, PT Tebo Indah selalu melunasi kewajibannya tepat waktu tanpa ada satu pun tunggakan.
Pengacara: Apakah sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 pembayaran kredit PT Tebo Indah selalu lancar?
Saksi: Betul, selalu lancar, tidak ada tunggakan.
Kemudian pengacara menanyakan bagaimana pembayaran kredit PT.Tebo Indah selama Bapak menjabat?
“Bahkan selama saya menjabat, pembayaran kredit perusahaan ini selalu berjalan lancar dan masuk dalam kategori Kolektibilitas 1 atau lancar sempurna,” ujar saksi.
Informasi lain yang juga terungkap adalah nilai transaksi jual beli saham PT Tebo Indah antara PT AIS sebagai pihak penjual dengan PT INS yang diwakili Petrus Tjandra. Transaksi tersebut bernilai Rp1.000 (seribu rupiah).
Pengacara: Berapa nilai jual beli saham PT Tebo Indah antara PT AIS sebagai penjual dengan PT INS (Petrus Tjandra)?
Saksi: Sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah)
Keterangan saksi ini menjadi salah satu bagian penting dari rangkaian persidangan yang sedang berlangsung, untuk mengungkap seluruh fakta dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Penulis: Junaidi P.Hasibuan