MBG Dilarang Rogoh Kantong Anggaran Pendidikan

waktu baca 2 menit
Jumat, 31 Jul 2026 08:41 46 Suara Netizen

Suaranetizennews,–Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak terasa riuh, bagaikan sorak-sorai ribuan penonton di stadion sepakbola merayakan gol yang tercipta pada menit ke-90.

Tok!Palu Hakim MK memutuskan pembiayaan MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.

banner 600x600

Selama ini anggaran pendidikan memang seperti dompet keluarga besar. Begitu ada kebutuhan baru, contohnya MBG, kantong yang pertama dirogoh adalah kantong pendidikan.

Padahal Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 sudah jelas mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen APBN maupun APBD untuk pendidikan.

Logikanya sederhana. Uang pendidikan ya buat pendidikan. Bukan buat beli jajanan makanan bergizi gratis.  Logika inilah yang kemudian dipakai Hakim Mahkamah Konstitusi

Putusan ini lahir bukan karena baru semalam para hakim belajar kitab konstitusi. Perjalanannya cukup panjang.

Reza Sudrajat dari Yayasan Taman Belajar Nusantara menggugat lewat Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Rega Felix ikut menggugat melalui Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026. Ada pula perkara serupa atas nama Sa’ed, Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Mereka menilai penggunaan dana pendidikan untuk MBG bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi menggerus hak serta kesejahteraan para pendidik dan mutu yang dididik. Gugatan itu juga diperkuat kesaksian guru, siswa, hingga YLBHI.

Ketua MK Suhartoyo bersama Wakil Ketua Saldi Isra dan para Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, serta Arsul Sani kemudian mengabulkan sebagian permohonan.

Dalam pertimbangannya, MBG dinyatakan bukan komponen utama fungsi pendidikan sehingga anggarannya wajib dipisahkan.

Realisasinya, MK menerima gugatan sejumlah warga yang meminta agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK pun meminta pemerintah membuat anggaran untuk MBG sendiri pada 2028 nanti.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan putusan dalam sidang, Kamis (30/7/2026).

MK juga menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 bertentangan dengan UUD RI 1945.

Berikut ini putusan MK:

– Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai “hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan”.

Penulis: Junaidi P.Hasibuan

LAINNYA
error: Content is protected !!