Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp70 Miliar

waktu baca 2 menit
Kamis, 24 Sep 2026 09:50 27 Suara Netizen

Suaranetizennews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan lintas daerah di Provinsi Riau. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 21,258 kilogram sabu dan 25.607 butir ekstasi dengan estimasi nilai mencapai Rp70,2 miliar. Selain puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi, petugas turut mengamankan cairan mengandung etomidate sebanyak 2.127 mililiter.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penyergapan berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana penyelundupan barang haram di wilayah Riau. Tim Subdit IV kemudian diterjunkan ke lapangan untuk mengintai gerakan pelaku. Upaya pengintaian membuahkan hasil pada Sabtu (19/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.40 WIB. Petugas mencegat satu unit mobil Toyota Innova hitam saat melintas di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru. Pengemudinya, Alfi Agus Ryan alias Alfi (24), tak mampu berkutik saat kendaraannya diperiksa. “Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik hitam berisi sabu, tiga bungkus plastik besar berisi ekstasi, dan dua bungkus plastik berisi etomidate,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (23/9).

banner 600x600

Keterangan dari Alfi langsung dikembangkan di tempat. Pemuda tersebut mengaku diperintahkan mengantar pasokan tersebut ke kawasan Lipat Kain, Kabupaten Kampar. Polisi lantas bergerak cepat menyusun skenario penangkapan dengan teknik pancingan (controlled delivery).

Sekitar pukul 03.20 WIB, sebuah mobil Daihatsu Sigra hitam merapat ke titik serah terima di Jalan H.R. Soebrantas Raya, Lipat Kain. Petugas langsung menyergap Tohir (58) yang datang untuk mengambil barang titipan tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, Alfi mengaku aksi ini merupakan kali kedua dirinya menjadi kurir atas perintah seseorang bernama Aman alias ‘Brother’. Pada pengiriman pertama, ia sukses meloloskan 30 bungkus sabu dan mendapat imbalan uang tunai sebesar Rp150 juta.

Sementara itu, Tohir mengaku tergiur menjadi penjemput barang setelah dijanjikan upah antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Saat ini, penyidik Bareskrim memburu sosok Aman alias Brother yang menjadi otak pengendali jaringan tersebut.

Bareskrim mencatat penyitaan barang bukti berukuran jumbo ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 132.961 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta.

Ruli Harahap

LAINNYA
error: Content is protected !!