Polemik Kejaksaan Dijaga TNI,  Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi; “Menghina Kecerdasan Publik”

waktu baca 3 menit
Jumat, 16 Mei 2025 15:26 162 Suara Netizen

SNN – Pengerahan Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) dari TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia telah menuai polemik berkepanjangan di ruang publik.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengatakan, baik Pemerintah, TNI,  maupun Kejaksaan, terkesan merespons resistensi publik dengan argumentasi yang substansinya tidak solid, untuk sekedar melakukan pembenaran belaka.

banner 600x600

Sebagaimana diberitakan, dasar pembenaran dari pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan Kejaksaan adalah nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kejaksaan dengan TNI.

“Argumentasi yang menjadikan MoU sebagai dasar yuridis pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan jelas menghina kecerdasan publik,”katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Suaranetizennews.com, Jumat 16/05/2025.

Sebagian besar publik lanjut Hendardi, memahami betul bahwa konstitusi merupakan rujukan tertinggi dalam bernegara. Pasal 30 Ayat (3) menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Dalam konteks pengamanan Kejaksaan oleh TNI, menurutnya tidak ada alasan obyektif yang membenarkan intrusi sangat dalam TNI ke Kejaksaan dalam bentuk pengamanan dengan yurisdiksi yang dibenarkan oleh hukum negara, baik Konstitusi atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, khususnya UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI.

“Dengan asas hukum lex superiori derogat legi inferiori (hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah), maka MoU itulah yang sebenarnya secara hukum salah dan bermasalah,”jelasnya.

Respons paling membingungkan justru datang dari Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, yang menegaskan bahwa dasar dari pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan Kejaksaan bukanlah Perintah dari Presiden.

Berdasarkan fakta tersebut, Hendardi menilai jika benar demikian fakta sesungguhnya, mestinya Presiden segera memerintahkan  Panglima TNI untuk  menarik dan membatalkan ST Panglima TNI, sebagaimana pembatalan Skep Panglima TNI tentang mutasi perwira tinggi TNI beberapa waktu yang lalu.

Di sisi lain, Hendardi berpendapat, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus melakukan peninjauan ulang (revisit) dan membatalkan MoU Kejaksaan-TNI dan/atau tidak menjadikan MoU tersebut sebagai dasar untuk menarik-narik TNI ke dalam kelembagaan Kejaksaan yang merupakan institusi sipil dalam criminal justice system.

“Apapun motif politik yang dimainkan oleh Jaksa Agung dan institusi Kejaksaan di balik MoU tersebut, kegenitan Kejaksaan untuk menarik-narik militer ke dalam Institusi Kejaksaan, akan melemahkan supremasi sipil, dan dalam jangka panjang akan berdampak secara institusional pada supremasi sipil,”tambahnya.

Kata Hendardi, hal ini akan berakibat pada timbulnya kerusakan yang semakin
massif bila Kejaksaan melibatkan TNI dalam proses penggeledahan dan penyitaan, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI kepada media.

Dalam konteks permasalahan ini, Hendardi mengkritik keras sikap Komisi Kejaksaan (Komjak), yang seharusnya memberikan evaluasi dan rekomendasi pembatalan pengamanan Kejaksaan oleh TNI.

“Sangat disayangkan, sepanjang yang ditampilkan oleh Komjak sejauh ini bukannya bersikap kritis sebagai pengawas Kejaksaan, justru ikut bergenit-genit ria, memberikan pembenaran atas pengerahan Satpur dan Satbanpur TNI untuk pengamanan Kejaksaan,”pungkasnya. (JunHsb)

LAINNYA
error: Content is protected !!